PPKM Darurat Jawa Bali, Menag Yaqut Cholil Qoumas Revisi Aturan Penyelenggaraan Idul Adha 1442 H

2 Juli 2021, 16:18 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas revisi aturan penyelenggaraan Idul Adha 1442 H /Twitter/@yaqutcholilqoumas/

 

SEPUTARTANGSEL.COM- Kementerian Agama (Kemenag) akan segera merevisi surat edaran penyelenggaraan Idul Adha terkait dengan kebijakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menuturkan tentang kesiapan Kemenag dalam menjalankan PPKM darurat tersebut.

Menag Yaqut menyebut, cakupan area PPKM meliputi 45 Kabupaten/Kota dengan nilai assesment 4 dan 76 Kabupaten/Kota dengan nilai assesment 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Baca Juga: Pemerintah Berlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali, Tito Karnavian: Jangan Panik

Menurutnya, kebijakan PPKM di tempat ibadah seperti di Masjid, Musalla, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah terpaksan harus ditutup sementara.

"Secara khusus dalam menghadapi Idul Adha, kita akan segera lakukan revisi dan sosialisasi SE Pelaksanaan Salat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban. Ini disesuaikan dengan PPKM," ucapnya seperti dikutip Seputartangsel.com dari laman resmi Kemenag pada hari Jumat, 2 Juli 2021.

Menag Yaqut juga menuturkan untuk sekolah dan madrasah, seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring.

Baca Juga: Selain Isoman Fisik di Rumah, Pasien Covid-19 Juga Penting Isolasi Mandiri dari Media Sosial

Selain itu, fasilitas umum, seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya juga harus ditutup sementara.

"Tidak benar rumah ibadah ditutup, sementara sektor pariwisata dibuka," ucapnya.

Tak hanya itu, Menag juga menambahkan, kebijakan PPKM diterapkan sebagai upaya menurunkan penambahan kasus konfirmasi harian kurang 10 ribu per-hari serta akan dilakukan pengetatan aktivitas di beberapa sektor kegiatan.

Baca Juga: WHO Memperingatkan Eropa Atas Meningkatnya Kasus Covid-19 dengan Penyerapan Vaksin yang Rendah

Seperti 100 persen Work From Home untuk sektor non esensial dan 50 persen untuk sektor esensial.

Cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.***

Editor: Tining Syamsuriah

Tags

Terkini

Terpopuler