Vonis Rizieq Shihab Pakai Produk UU Zaman Kompeni, Fadli Zon: Semoga HRS Diberi Kemudahan

24 Juni 2021, 17:42 WIB
Politisi Partai Gerindra Fadli Zon ikut merespons vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan untuk Habib Rizieq Shihab. /Instagram.com/@fadlizon/

SEPUTARTANGSEL.COM - Persidangan putusan Rizieq Shihab atas perkara tes usap di RS UMMI Bogor sudah dijatuhkan vonis yakni empat tahun penjara.

Vonis Rizieq Shihab itu dibacakan oleh majelis hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis, 24 Juni 2021.

Diketahui, untuk memvonis Rizieq Shihab, Majelis Hakim mendakwa dengan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP.

Baca Juga: Soal Kelapa Sawit Indonesia, Fadli Zon: Uni Eropa dan Parlemen Eropa Tak Boleh Ada Diskriminatif

Subsider pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Melihat putusan Rizieq Shihab tersebut, Fadli Zon menanggapi melalui cuitan di akun Twitternya.

Menurut Fadli Zon dalam perkara Rizieq Shihab banyak kebijakan dan keputusan yang tidak adil.

Baca Juga: Fadli Zon dan Mahfud MD Kompak Menolak Jabatan Presiden 3 Periode, Begini Alasan Keduanya

Selain itu, dirinya juga mengatakan dalam kicauannya di Twitter, vonis Rizieq pakai UU produk 1946, warisan belanda.

"Byk kebijakan n keputusan yg tak adil pd HRS. Termasuk divonis dg UU produk 1946, warisan Belanda," tulis twitter @Fadlizon, dikutip SeputarTangsel.Com, 24 Juni 2021.

Menurutnya, konteks dari UU tersebut juga sudah berbeda di zaman sekarang, melihat UU tersbut buatan tahun 1946.

Baca Juga: Fadli Zon Dikabarkan Terlibat Tindak Pidana Terorisme dan Dijemput Paksa oleh Polisi, Begini Faktanya

Selain itu, Fadli Zon juga mendoakan HRS diberi kemudahan untuk memperjuangkan keadilan.

"Konteksnya pun sdh jauh berubah. Smg HRS diberi kemudahan memperjuangkan kebenaran n keadilan," ungkap Fadli Zon. ***

Editor: Taufik Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler