3000 Pinjol Ilegal Bakal Digulung Bareskrim Polri

19 Juni 2021, 20:23 WIB
Ilustrasi orang terjerat aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal. Bareskrim Polri memburu 3000 pinjol ilegal. /Foto: Pixabay/Rilsonav/

SEPUTARTANGSEL.COM – Sebanyak 3 ribu perusahaan Pinjaman Online (Pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat saat ini tengah diburu Polri.

Hal tersebut didasari atas banyaknya laporan dari masyarakat.

Menurut Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, beberapa pinjol sudah ditangani oleh Bareskrim, dan diharapkan membuka informasi jaringan dan keterkaitan dari pinjol ilegal tersebut.

Baca Juga: Ketua DPD RI LaNyalla Prihatin, Guru TK Ketahuan Diteror Pinjol Malah Dipecat

“Saat ini kan ada yang masih ditangani Bareskrim, dalam hal ini kita juga terus berkoordinasi dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan),” kata Agus sebagaimana dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News, Jumat 19 Juni 2021.

Agus juga menekankan kepada seluruh jajarannya untuk memberantas pinjol ilegal di seluruh daerah Indonesia.

Hal tersebut bertujuan untuk agar memudahkan proses penindakan per wilayah.

Baca Juga: Usut Raibnya Uang Nasabah Maybank, Polri Akan Panggil Ahli dari PPATK dan OJK

“Kita tahu, sebaran lokasi pelaku bisa mencakup berbagai daerah. Input pun juga disampaikan ke wilayah-wilayah agar turut serta dalam penindakan,” jelas Agus.

Untuk kasus pinjol ilegal ini, jelasya, karena sudah sangat meresahkan, sehingga tidak dianggap sebagai delik aduan.

Tidak perlu ada laporan dari Masyarakat terlebih dahulu untuk menindak para Pinjaman Online (Pinjol) ilegal tersebut.

Baca Juga: Beban Utang dan Bunga Hingga Pajak Tinggi, Politisi Demokrat Taufik Rendusara: Kurang Dagelan Apalagi Coba

“Ini bukan delik aduan ya, karena ini sangat meresahkan maka tidak perlu lagi kami menunggu laporan,” tutup Agus.

Sebelumnya, Bareskrim Polri sudah mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penipuan melalui aplikasi Pinjaman Online (Pinjol) yang bernama RP Cepat.

Baca Juga: Utang PLN Bengkak Hingga Ratusan Triliun, Fadli Zon Bongkar Pemerintah Hanya Kejar Infrastruktur

Menurut Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol Wisnu Hermawan, RP Cepat adalah pinjaman online yang tidak memiliki izin di OJK.

“Kami informasikan kepada masyarakat bahwa aplikasi RP Cepat tidak memiliki izin. Secara legalitas, perusahaan ini tidak memiliki izin. Ini sesuai dengan hasil penyelidikan langsung kami dan pihak OJK di lapangan,” kata Wisnu.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler