Arab Saudi Umumkan Kuota Jemaah Haji 2021, Ruhut Sitompul: Kadrun Penyebar Fitnah Harus Ditindak Secara Hukum

12 Juni 2021, 20:48 WIB
Ruhut Sitompul meminta siapapun yang telah menyebar hoaks soal Keberangkatan Haji 2021 harus ditindak secara hukum /YouTube/Ruhut P Sitompul

SEPUTARTANGSEL.COM - Kementrian Haji dan Umrah Arab Saudi telah mengumumkan kuota jemaah haji 2021.

Menurut informasi, Pemerintah Arab Saudi membatasi jemaah haji sebanyak 60 ribu jemaah saja, dan itu hanya untuk warga negara Arab Saudi dan warga asing (ekspatriat) yang saat ini tinggal di sana.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas juga menyampaikan hal senada pada Sabtu, 12 Juni 2021, di Jakarta.

Baca Juga: Ibadah Haji 2021, Menag Yaqut Cholil Qoumas Umumkan Keputusan Resmi Pemerintah Arab Saudi

“Pemerintah Saudi mengumumkan haji hanya dibuka untuk domestik dan ekspatriat. Dengan menimbang keselamatan dan keamanan jemaah dari ancaman Covid-19 yang belum reda. Sebagaimana Pemerintah RI, keselamatan dan keamanan jemaah, selalu menjadi pertimbangan utama,” kata Menag Yaqut. dikutip SeputarTangsel.Com dari Pikiran-Rakyat. 

Pengumuman ini sekaligus memperjelas berita sebelumnya soal Arab Saudi Hentikan Kuota Haji Indonesia Gara-gara Menag, Jokowi Diminta Pecat Yaqut Cholil.

Ruhut Sitompul pun mengomentari soal isu hoaks yang berdar di media sosial.

Baca Juga: Arab Saudi Hentikan Kuota Haji Indonesia Gara-gara Menag, Jokowi Diminta Pecat Yaqut Cholil, Ini Faktanya

Melalui akun Twitternya, Ruhut Sitompul memperjelas bahwa Arab Saudi memperbolehkan ibadah haji untuk 60 ribu jemaah.

"Pemerintahan Arab Saudi hari ini mengumumkan Ibadan Haji hanya 60.000 Jamaah utk Warga Negaranya Keluarga Kerajaan & WNA yg berada di Arab Saudi," tulis Ruhut di Twitternya, dikutip SeputarTangsel.Com, 12 Juni 2021.

Setelah memperjelas Ruhut pun mengatakan bahwa para penyebah hoaks dan fitnah harus ditindak secara hukum.

Baca Juga: Menag Yaqut Cholil Qoumas Janji Tahun Depan Akan Bahas Haji Lebih Awal dengan Arab Saudi

"jadi baik Barisan Sakit Hati Kadrun2 yg sudah melakukan Fitnah & Hoax terhadap Pemerintah RI hrs ditindak secara Hukum MERDEKA," lanjut Ruhut Sitompul.

Informasi tambahan, Dalam pengumumannya Kementerian Kesehatan dan Kementerian Haji hanya mengizinkan 60.000 jamaah dari dalam negeri Arab Saudi.

Pemerintah Arab Saudi juga membatasi usia jamaah haji, antara 18 hingga 65 tahun.

Baca Juga: Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas Diteriaki di Forum Gara-gara Dana Haji 2021, Begini Faktanya

Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan pembahasan bersama DPR Komisi VIII dengan mempertimbangkan keselamatan jamaah haji, aspek teknis persiapan dan kebijakan dari Pemerintah Arab Saudi. ***

Editor: Taufik Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler