SEPUTARTANGSEL.COM - Pendaftaran calon penerima bantuan sosial (Bansos) untuk warga DKI Jakarta mulai dibuka besok, yakni pada 7 hingga 25 Juni 2021.
Pendaftaran dibuka secara online melalui sistem FMOTM (Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu).
Hal ini disampaikan langsung oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui akun Instagram resmi mereka @dkijakarta pada Jumat, 4 Juni 2021 lalu.
"Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) lewat sistem FMOTM (Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu) yang dilaksanakan secara online mulai 7-25 Juni 2021," bunyi pemberitahuan tersebut.
Namun, untuk terdaftar sebagai calon penerima bansos untuk warga DKI Jakarta, Anda harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.
1. Tidak berstatus sebagai PNS/ASN, TNI/Polri, Pegawai BUMN/BUMD, serta bukan Anggota DPR/DPRD;
2. Tidak memiliki kendaraan beroda empat (mobil);
3. Tidak memiliki tanah atau lahan dan bangunan dengan Nilai Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar;
4. Sumber air minum rumah tangga bukan berasal dari air mineral bermerk;
5. Dinilai miskin atau tidak mampu oleh masyarakat setempat.
Jika Anda merasa sudah memenuhi semua persyaratan di atas, Anda bisa langsung ikuti langkah-langkah berikut ini untuk mendaftar.
Pertama, kunjungi laman https://fmotm.jakarta.go.id/.
Berikutnya, buat akun terlebih dahulu apabila Anda belum memilikinya.
Selanjutnya, login menggunakan akun Anda.
Kemudian, pilih menu 'Input Pendaftaran' dan masukan semua data diri serta informasi rumah tangga Anda di dalam kolom yang tersedia.
Setelah semuanya terisi, silahkan klik 'Simpan'.
Jika Anda menemukan sejumlah kendala saat pendaftaran, silahkan hubungi kelurahan sesuai dengan domisili Anda dan datang dengan membawa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat pengantar RT/RW bagi warga ber-KTP non DKI.
Proses pendaftaran ini akan berlangsung dua hingga tiga bulan yang meliputi proses pendataan hingga verifikasi data.***