SEPUTARTANGSEL.COM - Kasus penganiayaan anak oleh ibu kandungnya berinisial PS (31) di Lebak, Banten disorot Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga.
Menteri Bintang Puspayoga mengaku sangat menyayangkan kasus kekerasan terhadap anak kembali terjadi.
Menurutnya, anak tidak boleh menjadi korban atas masalah yang sedang dialami orang tua.
Baca Juga: Ditangkap Polres Lebak, Ibu Kandung yang Aniaya Bayi Berusia 15 Hari
"Kasus ini bukanlah satu satunya, banyak kasus serupa di mana orangtua melakukan sikap tidak terpuji pada anaknya. Hal ini memberikan banyak pelajaran pada kita semua pentingnya pengetahuan pola asuh dan komunikasi intens dalam keluarga agar persoalan yang dihadapi orang tua tidak lantas menjadikan anak-anak sebagai korban," tegas Menteri Bintang, dikutio SeputarTangsel.Com dari halaman resmi PDI Perjuangan, Sabtu, 5 Juni 2021.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama Dinas PPPA dan UPTD PPA Lebak kini sudah melakukan pendampingan terhada anak dan ayahnya. Pengecekan kesehatan sudah dilakukan di Poli Anak Rumah Sakit Ajidarmo.
Pendampingan hukum juga terus dilakukan mulai dari pelaporan hingga proses berita acara pemeriksaan (BAP).
"Kami juga sudah memastikan anak saat ini berada di tempat yang aman bersama keluarga lainnya," kata politisi PDI Perjuangan yang juga Isteri mantan Menteri Koperasi dan UMKM AA Gde Ngurah Puspayoga ini.
Menurut Bintang, masyarakat perlu mendapatkan edukasi jika tidak mudah menjadi orangtua. Karena, dalam perjalanan sebuah pernikahan dan menjadi orangtua terkadang berbagai argumentasi dan pertengakaran tidak bisa dihindari.
Orang tua harus memahami bahwa konflik dalam rumah tangga, terlebih jika melibatkan anak di dalamnya (melihat, mendengar atau mengalami kekerasan) bisa menjadi hal buruk dalam perkembangan emosi dan perilaku anak di masa depan.
Baca Juga: 5 Permainan Tradisional yang Sudah Makin Jarang Dikenal Anak-Anak
Bintang berharap, selain pelaku diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pemerintah daerah dapat melakukan konseling dan edukasi pengasuhan terhadap pelaku, suami dan keluarga lainnya.
"Upaya pencegahan sangat penting dilakukan agar kasus serupa tidak terulang lagi," kata Menteri Bintang.
Pemda juga diharapkan dapat melaksanakan konseling psikologis terhadap anak kedua pelaku yang melihat pertengkaran kedua orangtua nya secara langsung. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi gangguan psikologis dan perilaku yang terjadi di kemudian hari akibat dampak pengelolaan trauma yang tidak tuntas.
Sebelumnya, PS ditangkap Polres Lebak dari sebuah hotel di Serang Banten pada 3 Juni 2021 lalu. PS diamankan karena terbukti melakukan tindakan penganiayaan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 15 hari.
Diduga, penyebab aksi penganiayaan tersebut lantaran ia kesat terhadap suaminya. Aksi penganiayaan tersebut pun sempat viral di media sosial.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, PS kini mendekam di Polres Lebak dan terancam hukuman penjara selama lima tahun. ***