Pesepeda Bandel di Jakarta Bisa Kena Tilang? Begini Lengkapnya

31 Mei 2021, 10:09 WIB
Ilustrasi Sepeda. /Pexels/Thorn Yang/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pesepeda road bike yang melanggar peraturan berlalu lintas di DKI Jakarta nantinya akan bisa dikenakan tilang.

Rencana pemberlakuan tilang tersebut kini tengah dikaji oleh Polda Metro Jaya, bekerja sama dengan pengadilan dan kejaksaan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo pada Minggu, 30 Mei 2021.

Baca Juga: Antisipasi Arus Balik Lebaran, Polda Metro Jaya Siapkan Pos Pemeriksaan Domuken, Berikut Rincian Lokasinya

"Untuk saat ini masih dibicarakan dengan Korlantas, pengadilan serta kejaksaan," kata Sambodo, dikutip Seputartangsel.com dari PMJ News, Senin, 31 Mei 2021.

Meski begitu, Sambodo mengungkapkan bahwa pihaknya masih belum tahu kapan pemberlakuan tilang akan mulai diterapkan.

"Belum tahu kapan, ini masih proses," ujarnya.

Baca Juga: Pengunjung Pasar Tanah Abang Melonjak, Polda Metro Jaya Imbau Masyarakat Cari Lokasi Belanja Lain

Sebelumnya, Sambodo mengatakan pesepeda bandel bisa ditilang dalam Pasal 229 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Adapun bunyi Pasal 229 Undang-Undang Nomor 22 Tahun adalah sebagai berikut, "Setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu".***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum

Tags

Terkini

Terpopuler