Open House Halal Bihalal saat Lebaran Dilarang, Ini Saran Satgas Covid-19

12 Mei 2021, 23:14 WIB
ARSIP: SUASANA open house yang digelar Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Wakil Gubernur Uu Ruzhanul Ulum di Gedung Pakuan, Jalan Otto Iskandardinata No. 1, Kota Bandung, Rabu 5 Juni 2019. /Foto: DOK HUMAS PEMPROV JABAR/

SEPUTARTANGSEL.COM - Satuan tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 melarang masyarakat menggelar open house atau halal bihalal di kantor ataupun komunitas saat Lebaran Idul Fitri, 1 Syawal 1442 Hijriah.

Kebijakan ini diambil untuk menekan risiko penularan Covid-19 di antara warga, terlebih saat Lebaran diprediksi mobilitas warga akan meningkat.

Terkait hal tersebut, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito meminta masyarakat memperhatikan sejumlah hal penting.

Baca Juga: Tempat Wisata Dibuka Saat Libur Lebaran, Menparekraf Sandiaga Uno Pastikan Prokes Diterapkan

"Hal-hal yang harus diperhatikan setelah Shalat Id dilakukan, hanya melakukan silaturahim virtual dan tidak melakukan open house atau halal bihalal di kantor atau komunitas," ujarnya seperti dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal Youtube Sekretariat Presiden, Rabu 12 Mei 2021.

Selain itu, Pemerintah juga diketahui hanya membolehkan pelaksanaan Shalat Idul Fitri di tempat terbuka untuk daerah-daerah zona kuning dan hijau.

SE Menteri Agama nomor 7 tahun 2021 menetapkan, Shalat Id di tempat terbuka hanya boleh dilakukan untuk daerah zona hijau dan kuning.

Baca Juga: Libur Lebaran, Pemerintah Pastikan Pasokan BBM dan LPG Aman

Tak hanya itu, Wiku juga mewajibkan panitia hari besar Islam atau panitia Shalat Id untuk mencari tahu informasi status zonasi risiko tingkat RT di domisili masing-masing.

Informasi ini bisa ditanyakan ke posko Covid-19 level desa hingga Satgas Covid-19 daerah.

Ia menjelaskan, status zonasi risiko ini penting diketahui untuk menentukan apakah Shalat Id berjamaah bisa dilakukan atau tidak.

Baca Juga: Remisi Khusus Idul Fitri Diberikan kepada 121.026 Warga Binaan di Seluruh Indonesia

Selain itu, pelaksanaan takbiran keliling juga ditiadakan. Takbiran hanya boleh dilakukan di masjid dengan jumlah peserta maksimal 10 persen dari kapasitas masjid.

Sedangkan bagi daerah zona oranye dan merah, ibadah Shalat Id dilakukan di rumah masing-masing, persis seperti tahun lalu.

"Panitia hari besar islam atau Shalat Id wajib mencari tahu informasi status zonasi RT di domisili masing-masing kepada satgas daerah di posko desa atau kelurahan dan mempersiapkan tenaga pengawas penerapa prokes," tandasnya. ***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler