SEPUTARTANGSEL.COM - Kabar adanya dugaan dua orang dari 85 Tenaga Kerja Asing berkewarganegaraan China yang dinyatakan positif Covid-19 menuai reaksi publik.
Pasalnya, kedatangan para tenaga kerja asing asal China di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang, Banten pada Selasa, 4 Mei 2021 itu, telah dibenarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi
Kemudian, dua orang tersebut dikonfirmasi telah menjalankan tes SWAB dan dinyatakan positif Covid-19 pada Jumat, 7 Mei 2021.
Baca Juga: Real Madrid Gagal Naik Ke Posisi Puncak Setelah Ditahan Imbang Sevilla
Sontak kehadiran tenaga kerja asing di tanah air itu menimbulkan pertanyaan di benak publik.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui
Hidayatullah, selaku Anggota DPR RI, ikut memberikan tanggapan atas polemik tersebut di Medan, Sumatera Utara pada Sabtu, 8 Mei 2021.
Anggota DPR RI itu mempertanyakan sikap pemerintah yang tidak mempunyai sense of crisis, dimana saat jumlah angka pengangguran meningkat di tanah air, namun pemerintah membiarkan TKA untuk masuk ke wilayah Indonesia.
Tentu hal tersebut sangat berlawanan dengan sikap pemerintah yang selalu gencar dalam mengkampanyekan pelarangan mudik lebaran kepada warganya.
"Pemerintah tidak memiliki sense of crisis, saat angka pengangguran meningkat dan larangan berpergiaan mudik diberlakukan secara total tapi kenapa rombongan TKA dengan mudahnya masuk wilayah Indonesia," kata Hidayatullah, seperti dikutip Seputartangsel.com dari laman resmi fraksi PKS, yang dilihat pada Senin, 10 Mei 2021.
Dalam pernyataan, dia menyebutkan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tercatat angka pengangguran yang mengalami kenaikan secara tajam selama setahun, yaitu mencapai 1,82 juta orang.
Baca Juga: Universitas Muhammadiyah Ini Mayoritas Mahasiswanya Non Muslim
Hal ini dibuktikan dengan data pada periode Februari 2020, jumlah pengangguran di tanah air hanya mencapai 6,93 juta orang.
Kemudian, mengalami lonjakan tinggi pada Februari 2021 yang mencapai 8,75 juta orang.
Adanya gambaran lonjakan tajam atas persoalan angka pengangguran di Indonesia, legislator asal Medan ini mengatakan sudah sepantasnya pemerintah dapat memberikan solusi
untuk dapat memecahkan permasalahan itu dengan serius.
Baca Juga: Jadwal Shalat dan Buka Puasa di Jabodetabek Hari Ini Senin, 10 Mei 2021
“Lonjakan tajam peningkatan angka pengangguran ini pemerintah harus memberi solusi," kata Hidayatullah.
Dia juga mengingatkan pemerintah untuk tidak melakukan diskriminasi antara tenaga dalam negeri dengan tenaga kerja asing.
"Jangan sampai terkesan hanya tenaga kerja asing saja yang difasitasi dan dipermudah," tutur Hidayatullah.
Bukan itu saja, Indonesia juga harus mewaspadai dengan adanya peringatan yang telah masuk ke dalam kategori tingkat pengangguran penduduk usia muda (15-24) tertinggi di Asia Tenggara, yang hampir menyentuh angka 19 persen pada periode Februari 2021.
Jumlah angka pengangguran di tanah air itu tidak sebesar yang dialami negara Asia Tenggara lainnya, seperti Negara tetangga, yakni Malaysia, Filipina, Thailand, dan Vietnam yang berada di bawah 15 persen.
"Ini PR (Pekerjaan Rumah) besar buat pemerintah,” kata Hidayatullah dalam pernyataannya.
“Angka pengangguran berusia muda yang tinggi indikator banyaknya masalah dalam penciptaan tenaga kerja di Indonesia," lanjut Hidayatullah.
Oleh sebab itu, Anggota DPR itu menyerukan agar pemerintah lebih berfokus serta berpihak pada tenaga kerja lokal.
"Pemerintah harus serius mengatasinya dan berpihak pada angkatan kerja lokal,” tambah Hidayatullah.
Baca Juga: Mudik Dilarang, AP II Batasi Jam Operasional Bandara, Berikut Datanya
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kedatangan 85 warga negara asing (WNA), termasuk 3 WNI, itu mendarat dengan menggunakan jenis penerbangan tidak berjadwal atau sewa (carter).
Adapun pesawat yang digunakan merupakan milik China, yaitu Southern Airlines dengan nomor penerbangan CZ8353 dari Shenzhen.
Meski peristiwa itu telah mendapatkan kritikan keras, pihak Imigrasi mengaku bahwa visa dan dokumen keimigrasian yang dimiliki oleh 85 WNA itu telah memenuhi syarat yang tertuang dalam aturan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020.***