Tokoh NU, Gus Umar Hasibuan Sebut Pelaku Penganiayaan Perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang Binatang

17 April 2021, 22:17 WIB
Tokoh Nahdlatul Ulama, Umar Hasibuan atau Gus Umar. /Instagram @umar_hasibuan75

SEPUTARTANGSEL.COM - Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Gus Umar Hasibuan sebut pelaku penganiayaan terhadap perawat di RS Siloam Sriwijaya, Palembang, Sumatera Selatan binatang.

"Pelaku penganiaya binatang," kata Gus Umar, dikutip Seputartangsel.com dari akun Twitter @UmarChelseaHsb pada hari Sabtu, 17 April 2021.

Gus Umar meminta agar kepolisian tidak melepaskan pelaku penganiayaan tersebut agar tidak ada lagi kekerasan yang menimpa perawat atau tenaga kesehatan (nakes).

Baca Juga: Dwayne Jhonson Beli Rumah Mewah Komedian, Ada Lapangan Tenis Hingga Berlian Baseball, Segini Harganya

Baca Juga: Kepala Korlantas Tegaskan Tak Rekomendasikan Mudik Sebelum 6 Mei

"Tolong jgn lepas pak polisi biar Gak ada lagi pelaku penganiaya perawat," ujarnya.

Sebelumnya, sebuah video seorang pria yang diketahui sebagai keluarga pasien RS Siloam Sriwijaya tega menganiaya seorang perawat.

Menurut kesaksian pihak rumah sakit, kejadian tersebut berawal dari perawat yang melepaskan infus sang anak yang baru berusia 2 tahun.

Baca Juga: Dahnil Anzar Tuai Kontroversi karena 'Serang' Habib Rizieq, Christ Wamea: Akhirnya HRS Tahu Keaslian Mereka

Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Ternyata Ini Alasan Jokowi

Namun karena sang anak tergolong aktif, maka tangannya mengeluarkan darah ketika digendong oleh sang ibunya. Selain itu, plester yang telah diberikan pun terlepas.

Karena tidak terima, maka sang ibu mengadukan perawat tersebut kepada suaminya sehingga peristiwa penganiayaan tersebut pun terjadi.

Meski begitu, pihak rumah sakit telah memastikan bahwa perawat yang menangani anak dari pelaku penganiayaan telah menjalankan tugasnya sesuai dengan SOP yang berlaku.

Baca Juga: Bangkitkan Industri Kreatif, Aktor Vino G Bastian Ajak Teman-Teman Juga Buat Vaksinasi Covid-19

Baca Juga: Gara Gara Bikin Tik Tok Menyinggung dan Merendahkan Perempuan, Seorang Dokter Dituntut Begini

Hingga saat berita ini ditulis, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dan terancam pasal berlapis dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum

Tags

Terkini

Terpopuler