SEPUTARTANGSEL.COM - Pelaku penganiayaan perawat di RS Siloam Sriwijaya, Palembang, Jason Tjakrawinata (38) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Selain itu, Jason juga terancam pasal berlapis dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Informasi ini diungkapkan langsung oleh Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira.
Baca Juga: Sinopsis A-X-L, Robot Anjing Yang Bersahabat Dengan Manusia
"Selain dijerat kasus penganiayaan, Jason juga dijerat pasal perusakan terhadap ponsel milik seorang perawat inisial AR yang pada saat kejadian merekam aksi keributan tersebut," kata Kombes Pol Irvan, dikutip Seputartangsel.com dari PMJ News pada hari Sabtu, 17 April 2021.
Irvan menjelaskan, penganiayaan tersebut terjadi karena emosi yang tak terbendung setelah lelah menjaga anaknya selama empat hari.
"Motif tersangka karena emosi sesaat yang tak terbendung. Ia mengaku saat itu lelah sudah empat hari menjaga anaknya di rumah sakit tersebut. Ia emosi melihat tangan anaknya yang terluka usai dicabut infusnya oleh korban," ujarnya.