Selama Ramadhan, Satpol PP DKI Jakarta Berpatroli Malam Hari

14 April 2021, 23:55 WIB
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin / Instagram / @satpolpp.dki/

SEPUTARTANGSEL.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mengatakan selama bulan Ramadhan, pihaknya akan berfokuskan untuk mengawasi rumah makan dan restoran.

Hal ini disampaikan Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin pada Selasa, 13 April 2021.

Arifin mengatakan bahwa pihaknya telah menggeser waktu jam patroli menjadi malam hari.

Baca Juga: Disebut Masuk Ke dalam Urutan 20 Kota Termahal di Dunia, Wagub DKI Jakarta: Parameternya Apa?

Baca Juga: Begini Cara Mensos Risma Cegah Praktek Korupsi Pegawai di Kementerian Sosial

"Patroli kita bergeser waktunya. Bergeser mulai jam 19 malam hari. Patroli pengawasan ke tempat rumah makan soal prokes yang harus diikuti dan ketertibannya ," ujar Arifin.

Menurut penuturan Arifin, adanya pergeseran jadwal patroli ke malam hari tersebut lantaran jam operasional rumah makan dan restoran yang buka lebih panjang, yakni hingga pukul 22.30 WIB.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga telah memberikan izin terhadap rumah makan untuk beroperasi pada waktu sahur, yaitu mulai pukul 02.00 hingga 04.30 WIB selama bulan Ramadhan.

Baca Juga: Waduh, Negara Ini Menghentikan Penggunaan Vaksin Covid-19 Johnson & Johnson

Baca Juga: Menyambut Ramadhan, Penumpang Diizinkan Makan dan Minum di Kereta Saat Berbuka

Dikutip dari Antara, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dengan kepolisian mengenai larangan adanya kegiatan Sahur On The Road (SOTR).

Untuk melakukan pengawasan tersebut, Satpol PP akan bekerja sama dengan kepolisian untuk menempatkan personel di titik-titik penyekatan.

"Akan dilakukan penjagaan jam malam sampai menjelang sahur. Jadi tidak ada kegiatan 'sahur on the road'. Yang baik itu adalah sahur dan buka puasa di rumah, itu pesannya Kasatpol. Jika ketemu, nanti akan dihalau dan disuruh kembali," tambah Arifin dalam pernyataannya.

Baca Juga: Perhelatan Balap MotoGP Indonesia Ditunda Tahun 2022, Persiapan Sirkuit Mandalika NTB Tetap Berjalan

Baca Juga: Waduh, KKP Temukan Modus Baru Pencuri Ikan Asal Vietnam di Laut Natuna Utara

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI jakarta telah memperpanjang jam operasional warung maoan, rumah makan, kafe, restoran maupun pedagang kaki lima yang sebelumnya hingga 21.00 WIB menjadi pukul 22.30 WIB.

Kebijakan Pemprov terkait perpanjangan waktu itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 434 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 405 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro. Kepgub itu diteken oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Jumat, 9 April 2021.***

Editor: Ignatius Dwiana

Tags

Terkini

Terpopuler