Hati-hati, Nekat Mudik Saat Libur Lebaran Bisa Kena Denda hingga Hukuman Pidana! Begini Lengkapnya

8 April 2021, 22:32 WIB
Kepala BNPB yang juga Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo. /- Foto : tangkapan layar Instagram @bnpb_indonesia/

SEPUTARTANGSEL.COM - Hati-hati, jika anda nekat mudik saat libur lebaran, anda bisa dikenakan denda, sanksi sosial, hingga hukum pidana.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Ramadhan 1442 H yang diterbitkan oleh Satgas Penanganan Covid-19.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Manardo tujuan diterbitkannya Surat Edaran tersebut adalah untuk membatasi mobilitas masyarakat dan mengoptimalisasi fungsi posko Covid-19 di desa/kelurahan selama Ramadhan dan Idul Fitri.

Baca Juga: Pemerintah Kekeuh Larang Mudik Lebaran 2021, 300 Lebih Titik Disekat Cegah Pemudik

Baca Juga: Mudik Dilarang, Wisata Diperbolehkan, Fadli Zon: Ada Jenis Baru Wisata Mudik

"Periode peniadaan musik Idul Fitri 1442 H adalah tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 dan upaya pengendalian Covid-19  adalah selama bulan suci Ramadhan serta Hati Raya Idul Fitri," kata Doni, dikutip Seputartangsel.com dari PMJ News pada hari Kamis, 8 April 2021.

Kemudian, dalam Surat Edaran tersebut juga disebutkan bahwa setiap moda transportasi tidak akan beroperasi pada hari libur lebaran, kecuali kendaraan logistik dan untuk keperluan mendesak.

"Yaitu bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang," bunyi SE terbitan Satgas Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Soal Myanmar, China Peringatkan Negara-negara ASEAN

Baca Juga: Pemprov DKI Siapkan Dana Rp800 Juta untuk Bangun Patung Sepeda, Emil Salim: Mengapa Tidak Utamakan Pendidikan?

Meski begitu, bagi logistik dan yang memiliki keperluan mendesak harus memiliki surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum

Tags

Terkini

Terpopuler