SEPUTARTANGSEL.COM- Pemerintah melalui Perpres No. 19 tahun 2021, menyatakan Pemerintah melalui Sekretaris Negara mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Hal itu diumumkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada 7 April 2021 sebagai perbaikan tata kelola aset negara.
Politikus PKPI, Teddy Gusnaidi menanggapi pro kontra pemindahan pengelolaan TMII.
Baca Juga: Fahri Hamzah Sebut Semua Lembaga Ada Pencurinya, Sindir Keras KPK?
Baca Juga: Polri Pastikan Anggota Brimob yang Meninggal Dunia Bukan Akibat Vaksin
Melalui akun twitternya @TeddyGusnaidi mencuitkan bahwa pengelolaan TMII oleh negara tidak serta merta menghilangkan kewajiban Yayasan Harapan Kita.
"Ketika pengelolaan TMII sudah diserahkan kembali ke negara, bukan berarti Yayasan Harapan Kita bebas begitu saja," tulis Teddy Gusnaidi.
Teddy Gusnaidi menyebut, Yayasan Harapan Kita selama ini tidak memenuhi kewajibannya menyetor ke kas negara.
Baca Juga: Iwan Fals dan Ulil Bersyukur Presiden Teken PP Royalti Hak Cipta Musik
"Mereka wajib memenuhi semua kewajiban ke negara, karena selama ini kontribusi tidak pernah disetorkan ke kas negara. Aturan itu tercantum pada Pasal 7 Perpres No 19 Tahun 2021," lanjut Teddy Gusnaidi.
Teddy juga menegaskan bahwa TMII itu milik Negara, hanya saja pengelolaannya sejak 1977 penguasaan dan pengelolaannya diserahkan ke Yayasan Harapan Kita.
Baca Juga: Perbolehkan Belajar Tatap Muka Dengan Syarat, Nadiem : Tidak Harus Tunggu Bulan Juli
"Kini penguasaan dan pengelolaannya diserahkan kembali ke negara. Jadi jangan sampai di framing yang aneh-aneh ya," tegas Teddy Gusnaidi.***