SEPUTARTANGSEL.COM - Politisi Partai Demokrat, Jansen Sitindaon mendoakan Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan melalui akun Twitter pribadinya @jansen_jsp.
Melalui cuitannya, Jansen Sitindaon juga bernolstagia saat Jumhur Hidayat dan Syahganda melakukan kampanye akbar untuk Prabowo Subianto di Gelora Bung Karno beberapa tahun lalu.
Jansen berharap keduanya selalu sehat dan diberi keadilan saat menjalani proses hukum.
"Apa kabar bang: Jumhur & Syahganda ya? Maaf belum sempat lihat sidang abang berdua krn kemarin fokus Partai. Teringat kampanye akbar pak
@prabowo di GBK, saya baru tiba jam 1 dinihari bang Jumhur malah sejak malam sudah dilokasi bersama pasukannya. Peran bang Ganda jg luar biasa," tulis Jansen, seperti dikutip Seputartangsel.com dari akun Twitter @jansen_jsp pada hari Selasa, 6 April 2021.
"Aku mendoakan abang berdua sehat selalu & proses hukum yg sdg berlangsung memberi keadilan. Dalam restorative justice yg kupelajari kita tdk lagi berfokus pd penghukuman (punishment), tapi pd rekonsiliasi & perbaikan (restore). Semoga inilah mahzab hakim yg memeriksa kasus abang," lanjutnya.
Menanggapi cuitan Wasekjen Partai Demokrat itu, netizen pun mempertanyakan peran Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto dalam kasus keduanya.
Baca Juga: Susi Pudjiastuti Dapat Hadiah Anggrek dari Anies, Netizen: Sampai Jumpa 2024
Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Prabowo Larang Media Ekspos Tindak Kekerasan yang Dilakukan Polisi
"Salut buat mereka ya. Skrg, apakah peran @prabowo juga besar dalam kasus bang Jumhur dan bang Ganda? Atau diperlakukan sama dg IBHRS yg tdk diperdulikan? Maklum, singkong lbh mendesak ya..." cuit akun @joezenzie.
"Sayang sungguh disayang,orang yg dibela itu sekarang sedang terbuai menikmati jabatannya sehingga dia lupa dgn orang2 yg berjuang dan berjasa membela dia," kata akun @AbiAlfayatd.
"Saya yakin pak Prabowo hidupnya tidak akan tenang,termasuk juga Sandi uno," ujar akun @zumaro63.
Baca Juga: Menkumham Yasonna Laoly Mengaku Gondok dengan Kubu AHY, Ini Alasannya
Untuk diketahui, sebelumnya Jumhur dan Syahganda ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ujaran kebencian dan kabar hoaks pada 14 Oktober 2020 lalu.
Hal itu terjadi setelah keduanya dinilai memicu aksi anarkis saat demonstrasi menentang UU Cipta Kerja/OMNIBUS LAW melalui cuitan mereka di Twitter.***