Marzuki Alie Cabut Gugatannya Terhadap AHY, DPP Demokrat: Guna Menyelamatkan Muka

27 Maret 2021, 17:10 WIB
Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, Marzuki Alie. /Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/

 
SEPUTARTANGSEL.COM - Koordinator Tim Advokasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Mehbob menyebut Marzuki Alie sebagi pemberontak yang lari medan pertempuran.

Hal itu karena Marzuki Alie beserta lima mantan kader Partai Demokrat mencabut gugatannya atas tiga petinggi Partai Demokrat yang salahsatunya adalah Agus Harimurti Yudhoyono di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Mehbob mengungkapkan bahwa pihaknya dipanggil PN Jakarta Pusat untuk menyaksikan pencabutan gugatan yang dilayangkan oleh Marzuki Alie Cs.

Baca Juga: Jokowi Sebut Indonesia Sudah 3 Tahun Tak Impor Beras, Pernyataannya Ramai-ramai Dibantah, Said Didu: Biasa!

Baca Juga: Drama Korea Joseon Exorcist Berhenti Tayang, Jang Dong Yoon Minta Maaf

''Kami disuruh hadir oleh hakim PN Jakpus guna menyaksikan Marzuki Alie Cs mencabut gugatan,'' kata Mehbob dalam keterangannya, Sabtu, 27 Maret 2021.

Di sisi lain, pencabutan gugatan yang dilakukan Marzuki Alie tersebut dinilai menambah optimisme kader Partai Demokrat untuk tetap setia di bawah komando AHY.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Tim Advokasi DPP Partai Demokrat, Muhajir dalam keterangannya.

Baca Juga: Politisi PKS 'Palak' Presiden Jokowi Agar Berikan Jabatan kepada Fahri Hamzah: Saya Memilih Jadi Rakyat Biasa

Baca Juga: Vaksin AstraZeneca Haram tapi Halal? Ini Jawaban Ulama

''Kami jadi makin yakin dan optimis, bahwa kamilah yang benar. Semoga Marzuki Alie dan gerombolannya kembali ke jalan yang lurus,'' ujarnya.

Anggota Tim Advokasi Partai Demokrat Roni Hutahaean menambahkan, sedari awal Marzuki Alie Cs terlalu memaksakan diri saat menggugat ke pengadilan.

''Dia malu dipecat sebagai gerombolan kudeta. Guna menyelamatkan muka, memaksakan gugat. Tapi karena dasar hukum lemah, tak yakin menang. Dari pada malu bertubi-tubi, akhirnya sekarang mencabut gugatan. Ini dagelan semua,'' tuturnya.

Baca Juga: Budayawan Betawi Harap Taman Ismail Marzuki Jadi Corong Kesenian Betawi

Diketahui, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan pencabutan gugatan Marzuki Alie Cs terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Kuasa hukum Marzuki Alie, Slamet Hasan menyampaikan, langkah ini dilakukan lantaran kliennya menilai gugatan tersebut sudah tidak relevan.

Pasalnya, kepengurusan AHY sudah didemisionerkan melalui Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang pada Jumat 5 Maret 2021 lalu.

Baca Juga: Ratusan Orang Tewas, Myanmar Pererat Kerjasama Militer dengan Rusia, Kedua Negara Dapat Kecaman Dunia

Di lain sisi, Slamet Hasan menyebutkan, pencabutan gugatan ini dilakukan lantaran Marzuki Alie ingin fokus menguru Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang.

"Keanggotaan Pak Marzuki Alie dkk ini yang dulu dipecat oleh AHY telah dipulihkan keanggotaannya oleh KLB," kata Slamet Hasan.

Artikel ini telah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul: Gugatannya kepada AHY Dicabut, Demokrat Sebut Marzuki Cs Lari dari Medan Tempur

Baca Juga: Sejumlah Warga Mengeluh Mati Listrik di Jakarta, Sekarang Sudah Normal

"Kedua, Pak Marzuki Alie dkk beralasan akan konsentrasi dan mengurus Partai Demokrat pengesahan di kumham dan sebagainya sehingga beliau dan teman-teman menganggap tidak relevan kepengurusan AHY," kata dia.***(Pikiran Rakyat /Amir Faisol)

Editor: Muhammad Hafid

Tags

Terkini

Terpopuler