Begal Sadis Bekasi Ditangkap, Pelakunya Masih di Bawah Umur

27 Maret 2021, 11:21 WIB
Ilustrasi begal sadis. /Sumber: Dok. PRMN/

SEPUTARTANGSEL.COM – Pihak kepolisian kembali menangkap pelaku begal sadis yang kerap menggunakan senjata tajam untuk mengancam korbannya di daerah Bekasi, Jawa Barat.

Mirisnya, pelaku pembegalan dilakukan anak di bawah umur.

Polda Metro Jaya berhasil mengungkap aksi tersebut dan mengamankan lima orang tersangka yang kerap beroperasi di Bekasi.

Baca Juga: Duh, Menkes Sebut RI Waspada Embargo Vaksin Covid-19 di Dunia

Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan Dukung Mudik Lebaran Ditiadakan, Ini Alasannya

“Dari empat korban yang melapor, sudah diamankan 6 orang tersangka yang masih dibawah umur. Kecuali penadah yang berinisial RF dan MA,’ ungkap Kabid Humasn Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Jumat, 26 Maret 2021.

Selain yang ditangkap, Yusri juga menegaskan bahwa masih ada 3 orang pencuri di bawah lagi yang hingga saat ini masih berstatus DPO dan masih dikejar oleh pihak kepolisian.

“Ini masih ada lagi tersangkanya, saat ini berstatus DPO berjumlah 3 orang yang masih di bawah umur,” Kata Yusri.

Baca Juga: Menteri Kesehatan Janjikan Anak Muda Dapat Vaksin Covid-19, Ini Syaratnya

Baca Juga: Sertifikat Vaksin Covid-19 sebagai Surat Jalan

Yusri menjelaskan bahwa modus para tersangka dalam membegal adalah dengan berkomplot melakukan patroli di sekitar lokasi untuk melihat orang-orang yang mengendarai motor seorang diri atau tengah asyik bermain ponsel.

Setelah target ditemukan, para tersangka kemudian mendekati korbannya dan menodong tubuh korban dengan senjata tajam ke leher korban. Setelah mendapatkan barang rampasan, mereka segera melarikan diri dari TKP.

Setelah polisi menangkap para pelaku, mereka mengaku baru menjalani aksinya selama 3 bulan. Seperti dikutip SeputarTangsel.com dari PMJ News.

Baca Juga: Kapal Kontainer Raksasa Ever Given Terdampar di Terusan Suez, Perdagangan Dunia Terpukul

Baca Juga: Jokowi Pastikan Sampai Juni 2021 Tidak Ada Impor Beras, Hentikan Perdebatan

“Pengakuannya ini baru 3 bulan dan mereka berkomplot, kalau dia sudah temukan target, dia datang menggunakan celurit yang ditempelkan di leher korban. Kalau melawan, tak segan dia itu membacok,”ujar Yusri.

Atas tindakan mereka, para tersangka tersebut dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman kurungan selama 4 tahun.***

Editor: Ignatius Dwiana

Tags

Terkini

Terpopuler