Habib Rizieq dan Kuasa Hukumnya Kompak Walk Out, Ferdinand: Jauh dari Etika dan Hina Wibawa Peradilan

17 Maret 2021, 09:30 WIB
Habib Rizieq Shihab tersangka kasus dugaan pemalsuan hasil swab di RS Ummi.* //DOK. PRMN

SEPUTARTANGSEL.COM - Sidang perdana Habib Rizieq terkait kasus tes swab Rumah Sakit UMMI, Bogor yang seharusnya dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Selasa, 16 Maret 2021 kemarin diwarnai aksi walk out.

Pasalnya, Habib Rizieq tidak dihadirkan langsung di lokasi persidangan, melainkan secara virtual dari Mabes Polri.

Karenanya, baik Habib Rizieq maupun Kuasa hukumnya pun kompak memutuskan walk out.

Baca Juga: KLB Demokrat Berbuntut Panjang, Warga Dilarang Memakai Atribut Partai, Dendanya Rp2 miliar

Baca Juga: Pendaftaran UTBK SBMPTN 2021 Dibuka Dua Minggu, Ikuti Langkah Ini!

"Tidak ada! Tidak ada sidang sama kamera, sama kursi sama tembok!" teriak Kuasa hukum Habib Rizieq dari ruang pengadilan.

Menanggapi hal ini, mantan Politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean mengatakan bahwa jika kuasa hukum tidak puas dengan jalannya persidangan, maka pengacara diperbolehkan mengajukan keberatan kepada hakim.

Kemudian, Ferdinand menilai apa yang dilakukan oleh tim kuasa hukum mantan Imam Besar FPI itu tidak sopan dan jauh dari etika.

Baca Juga: Perbaiki Bug di GTA Online, Programmer Dihadiahi 10 Ribu Dollar AS

Baca Juga: Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Rabu 17 Maret 2021, Ini 5 Lokasinya

Selain itu, dia juga berpendapat bahwa apa yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Habib Rizieq telah menghina wibawa peradilan.

"Tidak puas dgn jalannya persidangan, pengacara diperbolehkan mengajukan keberatan kpd Hakim. Bukan dengan sikap tak sopan, jauh dari etika dan menghina wibawa peradilan," kata Ferdinand, dikutip Seputartangsel.com dari akun Twitter @FerdinandHaean3 pada Rabu, 17 Maret 2021.

Lebih lanjut, Ferdinand mengatakan bahwa hal tersebut diatur di dalam Pasal 207, Pasal 217, dan juga Pasal 224 KUHP.***

 

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum

Tags

Terkini

Terpopuler