Habib Rizieq Jalani Sidang Perdana Hari Ini, Masyarakat Bisa Pantau Secara Virtual Lewat Medsos

16 Maret 2021, 12:18 WIB
Mantan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Jalani Sidang Perdana Hari Ini /Antara/Fauzan/foc/aa/

SEPUTARTANGSEL.COM - Habib Rizieq Shihab jalani sidang perdananya hari ini, Selasa 16 Maret 2021 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Habib Rizieq rencananya akan didakwa dengan lima dakwaan alternatif.

Di antaranya yakni pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Pendaftaran UTBK SBMPTN Mulai Dibuka, Ini Langkah Pendaftaran yang Harus Diikuti

Baca Juga: Dianggap Pakaian Ekstrimis, Sri Lanka dan Swiss Larang Burka

Atau, Pasal 216 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketiga Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun, diketahui mantan Imam Besar FPI itu tidak akan dihadirkan langsung di pengadilan, namun dilakukan virtual dari Rutan Bareskrim Mabes Polri.

Hal ini diungkapkan oleh Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono pada Senin, 15 Maret 2021 kemarin.

Baca Juga: Pemerintahan Jokowi Dibilang Genosida Petani Terkait Wacana Impor Beras, Begini Kata Adhie M Massardi

Baca Juga: PLTSa Merah Putih di Bantar Gebang, Solusi Pengolahan Sampah Masa Depan

"Ya tentunya sidang digelar secara virtual. Artinya MRS (Muhammad Rizieq Shihab) tetap berada di Rutan Bareskrim Polri untuk laksanakan sidang," kata Brigjen Rusdi, dikutip Seputartangsel.com dari PMJ News.

Rusdi juga menyampaikan bahwa masyarakat yang ingin memantau jalannya sidang tidak perlu datang ke PN Jakarta Timur, melainkan bisa melalui media sosial yang telah disediakan oleh pengadilan.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum

Tags

Terkini

Terpopuler