SEPUTARTANGSEL.COM- Pernyataan Menko Polhukam beberapa waktu lalu yang menyatakan bahwa AD/ART Partai Demokrat yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Menkum HAM) masih AD/ART tahun 2005.
"Jadi tenang saja, kalau yang terdaftar masih AD/ART 205 berarti yang diakui negara adalah masih AHY," kata Mahfud MD beberapa hari lalu.
Ternyata hari ini Mahfud merevisi pernyataannya sendiri. Hal ini diketahui dari unggahan video di kanal Youtube Kemenko Polhukam RI pada 7 Maret 2021.
Baca Juga: Olimpiade Tokyo Ditunda Lagi Tahun Depan, 110 Ribu Volunteers 'Digantung' Ketidakpastian
Dalam unggahannya sebelumnya di akun twitter Jansen Sitindaon @jansen_jsp menyatakan bahwa ada keputusan dari Kemenkumham adalah AD/ART bernomor M HH-9 AH 11.01 tahun 2020 yang ditanda tangani 18 Mei 2020.
Unggahan video Kemenko Polhukam, Mahfud MD makin memperjelas bahwa, yang disahkan oleh pemerintah adalah AD/ART yang diserahkan terakhir atau yang berlaku saat sekarang ini.
"AD/ART yang sekarang itu yang diserahkan tahun 2020, maaf saya kemarin keliru menyebut. Yang bernomor M HH 9 tahun 2020 tgl 18 mei 2020," revisi Mahfud MD.
Baca Juga: Sinar Mas Land Dapat Izin Menhub Garap Pembangunan Stasiun Jatake
Baca Juga: Demokrat Versi AHY Tunjukkan AD/ART Partai Demokrat Versi KLB Disyahkan Yasona Laoly
Jawaban Mahfud MD tersebut secara tak langsung menyebut bahwa telah ada perubahan AD/ART yang diajukan Partai Demokrat pada 2020.
Akan tetapi Mahfud juga masih memberikan peluang dengan penjelasan,
"Meski menggunakan dasar penyelesaian UU Partai Politik dan AD/ART yang diserahkan terakhir, yang berlaku sekarang ini, pemerintah akan menilai dari logika-logika hukum dan masyarakat AD/ART yang sah atau tidak," ujarnya.
Mahfud juga menjelaskan kalau ada yang melakukan pengubahan, nanti akan dinilai, siapa yang melakukan ubahan, kenapa dilakukan dan lain sebagainya.
Baca Juga: Ekspor Ikan Hias Meningkat, Menteri Trenggono Dirikan Pusat Industri Ikan Hias Nasional
Baca Juga: Kaesang Menjawab, Aku Juga Dimaki-Maki tapi Yo Wislah Aku Diam Aja
Waksekjen Partai Demokrat AHY, Jansen Sitindaon mengomentari pernyataan Mahfud MD dengan tulisan bernada sinisnya.
"Maturnuwun Prof @mohmahfudmd klarifikasinya. Dgn PERNYATAAN RESMI PEMERINTAH ini jelas sudah, DASAR HUKUM menilai KLB Sibolangit akan mempergunakan AD/ART
@PDemokrat 2020. Selamat utk seluruh kader krn syarat KLB 3 unsur: Majelis Tinggi, 2/3 DPD, 50 % DPC tak mungkin terpenuhi," tulis Jansen.
Baca Juga: Dua Kubu Partai Demokrat ke Kemenkumham, Ferdinand Hutahaean: Pertarungan Dimulai
Baca Juga: Menag Yaqut dan Ribuan ASN Kementerian Agama Jalani Vaksinasi Covid-19 Hari Ini
AD/ART tahun 2020 yang disahkan di Kemenkum HAM ditanda tangani oleh Yasona Laoly pada 18 Mei 2020. Wah Makin ramai. ***