SEPUTARTANGSEL.COM- Akhirnya Menkopolhukam Mahfud MD mengeluarkan pendapatnya soal KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatra Utara, Jumat 5 Maret 2021.
Dalam unggahan akun pribadi Mahfud MD di Twitter @majelisbasaudan mengungkap kenapa pemerintah dan juga dirinya diam, tak ikut campur dalam masalah yang menimpa Partai Demokrat.
"Sesuai UU 9/98 Pemerintah tak bs melarang atau mendorong kegiatan yg mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deliserdang. Sama dgn yg menjadi sikap Pemerintahan Bu Mega pd saat Matori Abdul Jalil (2020) mengambil PKB dari Gus Dur yg kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003)," unggah Mahfud MD.
Baca Juga: Menkopolhukam Mahfud MD Bilang KLB Partai Demokrat Bukan Masalah Hukum, Andi Arief: Maaf Pak Prof
Mahfud juga menyinggung keputusan SBY ketika hal yang sama terjadi pada PKB saat SBY menjadi presiden.
"Sama jg dgn sikap Pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tdk melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung ( Gus Dur ) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, urusan internal," tegas Mahfud MD.
Mahfud juga menjelaskan alasannya mengapa pemerintah diam. Dalam pernyataan di akun twitternya Mahfud juga menyinggung bahwa Pemerintah bertindak apabila ada laporan atau permintaan hukum baru.
"Bg Pemerintah skrg ini peristiwa Deli Serdang merupakan mslh internal PD. Bukan (minimal belum) menjadi mslh hukum. Sebab blm ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kpd Pemerintah dari Partai Demokrat. Pemerintah skrng hny menangani sudut keamanan, bkn legalitas partai."
Seperti diketahui dalam pernyataannya semalam, SBY menyinggung peran Pemerintah dalam kasus KLB Partai Demokrat yang mengangkat Moeldoko sebagai Ketua Umum, menggusur AHY.
Baca Juga: Laga Derby Atletico Madrid Vs Real Madrid, Siapa Pemenangnya?
Posisi Moeldoko saat ini, yang dianggap SBY sebagai orang dalam lingkaran istana.
SBY berharap ada tindakan Pemerintah Presiden Jokowi terhadap apa yang dilakukan Moeldoko terhadap Partai Demokrat yang melanggar aturan AD/ART Partai. ***