Ketua dan Anggota KPU Periode 2012-2017 Belum Terima Uang Purnabakti, DPR Desak Pemerintah Segera Lunasi

22 Februari 2021, 16:41 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Luqman Hakim. /Foto: Twitter/@LuqmanBeeNKRI./


SEPUTARTANGSEL.COM - Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2012-2017 di seluruh wilayah Indonesia sampai saat ini banyak yang belum menerima uang penghargaan purnabakti dari pemerintah.

Hal itu menjadi sorotan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu meminta pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran uang purnabakti itu ke Ketua dan anggota KPU Pusat, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Jokowi Sudah Tidak Dipercaya Rakyat, Rocky Gerung: Ini Sangat Berbahaya

Baca Juga: Diduga Ada Tindakan Korupsi Dalam Pembangunan Stadion Mandala Krida, KPK Periksa 6 Orang Saksi

Luqman mengaku dirinya mendapat informasi bahwa pemerintah belum membayar uang penghargaan tersebut.

"Saya minta Plt Ketua KPU, Menteri PAN dan RB, Menteri Keuangan, dan Menteri Sekretaris Negara segera berkoordinasi untuk menyelesaikan masalah pembayaran uang penghargaan purnabakti ini segera dibayarkan," kata Luqman di Jakarta, Senin 22 Februari 2021.

Menurut Luqman, Ketua dan anggota KPU tersebut telah berjasa besar dalam penyelenggaraan Pemilu Legislatif dan Pilpres 2014 serta melaksanakan ratusan pemilihan kepala daerah.

Baca Juga: Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh Dibatalkan Akibat Banjir, PT KAI: Pelanggan Bisa Refund Tiket

Baca Juga: Selain China, Turki Juga Ingin Berdamai dan Mengajak Kerjasama dengan AS, Ada Apa?

Berkat jasa Ketua dan anggota KPU tersebut menurut Luqman, pergantian kepemimpinan nasional dan pergantian kepemimpinan daerah dapat berjalan dengan damai dan sesuai prinsip-prinsip demokrasi.

Luqman turut prihatin dengan sikap pemerintah yang belum membayarkan uang penghargaan tersebut, pasalnya hingga saat sudah terhitung empat tahun Ketua dan anggota KPU di seluruh Indonesia itu belum menerima bayaran.

"Kondisi ini menyedihkan dan memprihatinkan. Sudah terlalu lama, semoga bukan karena pemerintah lupa, dan jangan juga karena alasan negara tidak punya anggaran," ujarnya.

Baca Juga: Surat-Surat Kendaraan Ikut Jadi Korban Banjir, Polda Metro Jaya Kasih Solusi Nih

Baca Juga: Presiden Jokowi Lantik Anggota Ombudsman Periode 2021 hingga 2026, Ini Dia Nama-namanya

Apalagi saat ini masyarakat tengah dilanda pandemi Covid-19 dan ekonomi semakin seret, Luqman menilai seberapa pun uang penghargaan yang akan diterima Ketua dan anggota KPU tersebut menjadi sangat berharga dan sangat berarti.***

Editor: Muhammad Hafid

Tags

Terkini

Terpopuler