Vaksinasi Covid-19 untuk Lansia, Begini Cara Daftarnya

22 Februari 2021, 06:05 WIB
Juru bicara vaksinasi Covid-19 Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi. /Foto: Humas Kemenkes/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah telah membuka pendaftaran vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat lanjut usia (lansia).

Proses pendaftaran dapat dilakukan secara daring (online) melalui situs resmi website kemkes.go.id atau situs Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) di covid-19.go.id.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, ada dua mekanisme yang bisa dipilih kelompok lanjut usia (lansia) untuk mendapat vaksin virus corona.

Baca Juga: Kementerian PUPR Luncurkan Rumah Bersubsidi Kerja Sama dengan Bank

Baca Juga: Update Banjir Jakarta, 5 Korban Meninggal 4 Anak dan 1 Lansia, Sebanyak 1.722 Mengungsi

Yakni, mendaftar secara mandiri atau mengikuti program vaksinasi massal yang disediakan oleh organisasi tertentu yang bekerja sama dengan pemerintah.

Kemenkes juga menjamin tentang keamanan data masyarakat yang diberikan saat melakukan proses pendaftaran program vaksinasi tersebut.

Dalam mengisi data tersebut, ia juga mengatakan bahwa sasaran vaksin Covid-19 lansia dapat dibantu oleh keluarga ataupun pihak RT/RW setempat.

Baca Juga: Jalur Banjir, KAI Mohon Maaf Perjalanan Kereta Api dari Jakarta Dibatalkan

Baca Juga: TransJakarta Buka Kembali 28 Layanan Mikrotrans Pascabanjir, Cek Rutenya

Setelah mengisi formulir di salah satu situs tersebut, maka data peserta akan masuk ke Dinas Kesehatan (Dinkes) masing-masing provinsi sesuai dengan domisili.

Nantinya, data para pendaftar akan tersimpan di Dinas Kesehatan provinsi masing-masing peserta.

Lalu untuk proses selanjutnya, Dinkes akan menentukan jadwal termasuk hari dan waktu serta lokasi pelaksanaan vaksinasi pada masyarakat lansia.

Baca Juga: Kapal Ferry KMP Bili Terguling di Dermaga Perigi Piai, Sambas, Kalbar, Karena Cuaca Buruk

Baca Juga: Benar Adanya, Isu Peselingkuhan Dengan Nissa Sabyan, Ayus: Maafkan Kekhilafan Saya

Ia juga berharap para peserta vaksinasi dapat menunggu dengan sabar informasi yang disampaikan oleh Dinkes dan juga puskesmas dan RS terkait waktu pelaksanaan vaksinasi bagi lansia.

Nadia menambahkan, kepada para lansia penderita penyakit penyerta (komorbid) harus membawa surat keterangan layak menerima vaksin dari dokter atau rumah sakit yang merawat.

Surat keterangan layak vaksin tersebut nantinya harus dibawa ketika akan melakukan vaksinasi, dan tidak diinput ketika melakukan proses pendaftaran daring.

Baca Juga: Ungkit Pernyataan Jokowi Waktu Masih Jadi Gubernur Jakarta, Rizal Ramli: Pemerintah Pusat Kemana Aja?

Baca Juga: CEK FAKTA: Pemprov DKI Jakarta Anggarkan Rp5 Miliar untuk Bayar Influencer Guna Promosi Pariwisata

Selanjutnya, untuk mekanisme yang kedua adalah dengan mengikuti program vaksinasi massal yang disediakan oleh organisasi atau institusi yang bekerja sama dengan Kemenkes ataupun Dinkes tingkat kota/kab/provinsi.

Seperti diketahui sebelumnya, pemerintah telah menargetkan untuk memvaksinasi 21,5 juta lansia di seluruh Indonesia untuk memberikan perlindungan dari penularan virus SARS CoV 2 penyebab penyakit Covid-19.

Saat ini pemerintah mengirimkan tujuh juta vaksin untuk program vaksinasi Covid-19 lansia di 33 provinsi di Indonesia.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler