Dino Patti Djalal Kantongi 3 Bukti Keterlibatan Fredy Kusnadi dalam Kasus Mafia Tanah, Ada Bukti Transfer

15 Februari 2021, 10:11 WIB
Mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal. /Foto: Instagram @dinopattidjalal/

 
SEPUTARTANGSEL.COM - Mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal menuding Fredy Kusnadi terlibat dalam mafia tanah dalam kasus penggelapan sertifikat tanah milik ibunda Dino.

Dino mengatakan, kesalahan besar yang dilakukan Fredy tersebut karena menjadikan ibunda Dino yang sudah berumur 84 tahun sebagai korban. Dino berjanji akan melawannya dan menyelidiki kasus ini.

"Saya sebagai putra beliau akan melawan mereka dengan segala kemampuan yang saya miliki. Saya tidak takut kepada siapapun dan saya akan memastikan bahwa semua pelaku sindikat ini akan terungkap dan Insya Allah akan tertangkap," kata Dino dalam video yang diunggah di akun Instagram pribadinya pada Senin, 15 Februari 2021.

Baca Juga: GAR ITB Laporkan Din Syamsuddin dengan Tuduhan Radikal, Rizal Ramli: Kerja Keras Saya Hasilkan 'Produk Cacat'

Baca Juga: Lowongan Kerja PT Oscar Februari 2021 Terbuka Untuk Lulusan SMK, Ini Syarat dan Ketentuannya

Saat ini, Dino menyebut bahwa dirinya sudah memiliki tiga bukti untuk menyeret Fredy dengan komplotannya ke penjara atas kasus penggelapan sertifikat tanah.

"Saya ingin memberikan tiga bukti mengenai keterlibatan Fredy dalam sindikat mafia tanah," ujarnya.

Bukti pertama yang dimiliki Dino adalah rekaman pengakuan dari seseorang bernama Sherly yang kini sudah ditangkap dan jadi tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga: Kode Redeem ML Mobile Legends Terbaru 15 Februari 2021 Berhasil Dapat Skin, Fragment dan Diamond

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Pemerintah Tidak Anti Kritik dan Menyebut Orang Bebas Melaporkan Orang Kritis ke Polisi

"Saya memberikan apresiasi dan terima kasih karena Sherly telah memberikan pengakuan yang sejujur-jujurnya mengenai peran Fredy dalam salah satu aksi penipuan terhadap rumah ibu saya," ungkapnya.

Bukti kedua adalah bukti transfer uang yang diduga sebagai pembagian dari hasil menggadaikan tanah milik ibunda Dino ke salah satu koperasi.

Dino mengungkapkan bahwa bukti tersebut sudah diserahkan ke pihak kepolisian dan diketahui dari bukti tersebut Fredy menerima uang Rp320 juta.

Baca Juga: Lowongan, Kominfo Membuka Digital Talent Scholarship 2021 Gratis, Ini Syarat dan Programnya

Baca Juga: Simak Kode Redeem Free Fire FF Terbaru 15 Februari 2021 Dapatkan Hadiah Skin dan Item Gratis

"Ini adalah sebagai bagian dari hasil penggadaian sertifikat rumah milik ibu saya ke suatu koperasi. Dari sana diuangkan sekitar Rp4 (miliar) sampai Rp5 miliar dan dibagi-bagi di antara mereka. Paling besar mungkin itu bosnya mendapat Rp1,7 miliar. Yang lain antara Rp1 miliar dan Rp500 juta," tuturnya.

Sementara bukti yang ketiga adalah ditemukannya sebuah rumah yang sertifikatnya diduga sudah beralih nama ke Fredy Kusnadi.

Dino mengaku mendapat bukti tersebut setelah mendapat konfirmasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Bahkan, rumah tersebut kini tengah diusut oleh kepolisian.

Baca Juga: Pembukaan Asian Le Mans Series 2021, Sean Gelael Rebut Podium Dua

Baca Juga: Gol Spektakuler Messi di Laga Kontra Alaves, Barcelona Siap Hadapi PSG

"Bukti ketiga adalah rumah yang di Jalan Paradiso yang sekarang diusut oleh polisi, itu mendapatkan konfirmasi dari BPN bahwa sertifikatnya telah beralih nama ke nama Fredy Kusnadi, hitam di atas putih," paparnya.

Atas temuan tersebut, Dino semakin yakin bahwa Fredy memang terlibat dalam kasus rumah.

"Jadi jelas nama Fredy ada di berbagai kasus rumah, sedikitnya tiga rumah, tapi mungkin lebih dari itu," ungkapnya.

Dengan adanya berbagai bukti tersebut, Dino berharap semua sindikat mafia tanah bisa diciduk dan ditahan oleh kepolisian.

"Inilah yang diharapkan masyarakat," ucapnya.

Untuk diketahui, isu penggelapan sertifikat tanah milik ibunda diplomat senior ini mencuat ke muka publik pada Januari 2021.

Baca Juga: Gol Spektakuler Messi di Laga Kontra Alaves, Barcelona Siap Hadapi PSG

Kasus tersebut berawal saat kuasa hukum Fredy Kusnadi mendatangi rumah Yurmisnawita untuk memproses balik nama Sertifikat Hak Milik No. 8516 di Cilandak Barat milik Yurmisnawita menjadi miliki Fredy Kusnadi.

Padahal, rumah tersebut tidak pernah dijual oleh Yurmisnawita kepada siapapun, namun pada 2019 lalu, rumah tersebut sempat akan dijual kepada seorang yang mengaku bernama Lina.

Lina kemudian membawa calon pembeli yang bernama Fredy Kusnadi saat menghubungi Yurmisnawati.

Akan tetapi, Yurmisnawita menolak karena pemilik asli rumah tidak mau menjualnya.

Baca Juga: Real Madrid Vs Valencia, Karim Benzema dan Toni Kroos Cetak Gol

Zurni Hasyim Djalal adalah pemilik asli tanah dan bangunan berupa rumah di Cilandak Barat berdasarkan SHM no. 8516 atas nama Yurmisnawita.

"Agar publik waspada, satu lagi rumah keluarga saya dijarah komplotan pencuri sertifikat rumah. Tahu-tahu sertifikat rumah milik ibu saya telah beralih nama di BPN padahal tidak ada AJB (akte jual beli), tidak ada transaksi, bahkan tidak ada pertemuan apapun dengan ibu saya," kata Dino dalam akun Twitter miliknya pada Selasa, 9 Februari 2021.***

Editor: Muhammad Hafid

Tags

Terkini

Terpopuler