Foto Jokowi Bersama Abu Janda Beredar di Medsos, Refly Harun Indikasikan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan?

14 Februari 2021, 21:02 WIB
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun /Instagram/@reflyharun

SEPUTARTANGSEL.COM - Foto Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko bersama sejumlah orang, termasuk Denny Siregar dan Permadi Arya alias Abu Janda beredar di media sosial (medsos).

Sejumlah pihak pun menuduh bahwa orang-orang tersebut merupakan para buzzer yang dimiliki oleh Istana.

Menurut Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun hal ini harus dipandang dari sisi good governance.

Baca Juga: Hastag Tangkap Bupati Pacitan Trending di Twitter, Andi Arief: Buzzer Menebar Kebencian

Baca Juga: Viral Wanita Cianjur Tiba-tiba Hamil, Satu Jam Kemudian Melahirkan Bayi Perempuan

Dia mengatakan apabila pemerintah menggunakan buzzer secara diam-diam, maka sesungguhnya tak ada transparasi.

Namun, jika foto tersebut diambil sebelum Oktober 2019, maka tidak menutup kemungkinan bahwa orang-orang dalam foto tersebut merupakan influencer dari tim kemenangan Jokowi pada Pilpres lalu.

Oleh karena itu, Refly menuntut adanya kejelasan apakah orang-orang ini difasilitasi oleh negara atau dari swasta.

Baca Juga: Lirik Lagu Celebrity By IU, Tembus 36 Juta Kali Ditonton di YouTube

Baca Juga: Lirik Lagu Aurel Hermansyah - Cinta Seperti Aku, Lengkap Official Video Klip Bersama Atta Halilintar

"Saya sudah mengatakan, uangnya darimana? Apakah uangnya dari kantong negara, apakah dari swasta atau pribadi? Jadi harus jelas, termasuk fasilitas. Apakah fasilitas yang digunakan itu adalah fasilitas negara, ataukah misalnya fasilitas yang betul-betul swasta? Ini penting. Jangan sampai kemudian kita tidak bisa membedakan domain publik dan domain privat," kata Refly, seperti dikutip Seputartangsel.com dari kanal YouTube Refly Harun pada Minggu, 14 Februari 2021.

"Termasuk juga misalnya dipanggil ke Istana Bogor untuk urusan Pilpres misalnya, itu ngga boleh sebenarnya. Misalnya kita tahu bahwa beberapa ketua umum partai itu dipanggil sebelum pilpres untuk urusan pilpres, itu ngga boleh," lanjutnya.

Menurut Refly, haram hukumnya menggunakan fasilitas negara untuk urusan yang berkaitan dengan Pilpres.

Dirinya juga menyayangkan bahwa tidak adanya informasi yang berkaitan dengan foto yang beredar tersebut.

Baca Juga: CEK FAKTA: Covid-19 Dapat Disembuhkan dengan Rutin Minum Air Hangat 4 Kali Sehari

Baca Juga: Dibilang Sesat Oleh Netizen Hingga Dicariin Said Didu, Susi Pudjiastuti: Sayang Tidak Lucu

Kemudian, menurut Refly yang perlu dipermasalahkan adalah bukan individunya termasuk Denny Siregar maupun Abu Janda, tetapi kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan dan fasilitas negara.

"Bukan soal Eko Kuntadhinya, Denny Siregarnya, atau Permadi Arya alias Abu Jandanya, tetapi soalnya adalah apakah ada abuse of power? Apakah ada penyalahgunaan kewenangan, kekuasan, dan fasilitas negara? Itu sesungguhnya yang paling penting," ujar Refly.

Refly melanjutkan bahwa hal-hal seperti ini seharusnya dapat diawasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum

Tags

Terkini

Terpopuler