Waduh, Ganjar Pranowo Berikan Ancaman Kepada ASN Jateng Apabila Terbukti Lakukan Ini

11 Februari 2021, 16:37 WIB
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo /Foto: Tangkapan Layar Instagram Ganjar Pranowo/

SEPUTARTANGSEL.COM – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memberikan peringatan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi Jawa Tengah untuk bergabung ke dalam organisasi yang dilarang oleh negara.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ganjar saat melantik sebanyak 840 pejabat fungsional Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah di Gedung Gradhika Bakti Praja.

“Saya ingatkan kepada seluruh ASN khususnya yang hari ini dilantik bahwa bapak ibu sudah menandatangani fakta integritas di antaranya setia dan taat pada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945, serta tidak boleh bergabung dengan organisasi terlarang,” ungkap Ganjar seperti dikutip SeputarTangsel.com dari Antara News pada Kamis, 11 Februari 2021.

Baca Juga: Bersetubuh dengan Donald Trump dan Diberikan Uang Rp1, 2 Miliar, Stormy Daniels: 90 Detik Terburuk Bagi Saya

Baca Juga: PPKM Berlaku, Sejumlah Perusahaan di Jakarta Ditutup

Ganjar menegaskan bahwa apabila terbukti ada ASN yang bergabung atau berafiliasi ke organisasi dan melanggar komitmen bisa langsung dicopot dari jabatannya.

“Ini saya sudah wanti-wanti betul dan terus saya ingatkan, dan kalau hari ini masih ada orang yang coba-coba itu (berafiliasi), maka dia sudah melanggar komitmen sehingga kalau saya mau nyopot, sekarang bisa saya copot dengan gampang,” ucapnya.

Tak hanya itu, Ganjar juga mengingatkan kepada seluruh ASN Jawa Tengah untuk menjaga integritas dengan tidak melakukan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Baca Juga: Kemenkes Siapkan 2 Strategi Perang Melawan Covid-19, Polri Bantu 13.500 Pasukan

Baca Juga: Simak dan Catat Cara Mudah Ini untuk Menurunkan Kolesterol Anda, Tidak Perlu Keluar Banyak Biaya!

Khusus mengenai korupsi dan gratifikasi, Ganjar mengatakan bahwa program penanggulangan tersebut sudah berlangsung cukup lama dan sekarang sudah berjalan dengan baik.

“Maka kalau ada yang nekat hari ini, hanya satu saja jawabannya ;mesti tak copot. Ini saya ingatkan terus menerus agar semuanya bisa bekerja dengan baik dan menjaga integritas,” pungkasnya.

Seperti dketahui, aturan larangan ASN berafiliasi dengan organisasi terlarang juga sudah dikeluarkan oleh pemerintah pusat yaitu Surat Edaran bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan/RB) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga: Selain Bantuan Modal, Kini UMKM Akan Diberikan Stimulus oleh Pemerintah, Ini Penjelasannya

Baca Juga: Aisha Wedding Dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena Anjurkan Pernikahan Anak

Dalam Surat Edaran Nomor 2/SE/I/2021 yang diterbitkan pada Senin, 25 Januari 2021, beberapa organisasi terlarang di antaranya Partai Komunis Indonesia (PKI), Jemaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir (HTI), Jemaah Ansharut Daulah (JAD), dan terakhir Front Pembela Islam (FPI).***

Editor: Muhammad Hafid

Tags

Terkini

Terpopuler