Aisha Wedding Dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena Anjurkan Pernikahan Anak

11 Februari 2021, 14:59 WIB
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Geram dengan Tindakan Aisha Wedding /Antara/

SEPUTARTANGSEL.COM – Aisha Wedding dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Rabu 10 Februari 2021.

Wedding organizer tersebut melakukan promosi melalui laman facebook dan situs aishaweddings.com.

Di dalamnya, event organizer tersebut menguraikan beberapa pelayanan yang diberikan, termasuk memfasilitasi pernikahan siri dan poligami.

Baca Juga: Inilah Daftar Tim Bulu Tangkis Indonesia di Ajang All England 2021, Kevin/Marcus Targetkan Gelar Juara

Baca Juga: Merasa Susah Tidur? Coba Lakukan Ini Agar Lebih Mudah Tertidur, Ahli Akupuntur Menjelaskan

Sementara yang paling disoroti dalam laporan adalah narasi promosi yang ditulis, “Anda harus menikah di usia 12 sampai 21 tahun. Tidak lebih.”

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melaporkan penyelenggara ke Polda.

KPAI juga mengimbau semua pihak untuk tidak menggunakan Aisha Wedding, apalagi tertarik dengan anjurannya.

Baca Juga: Anggota DPR Fraksi Demokrat Tolak Pilkada Serentak 2024, Ada Pihak yang Diuntungkan?

Baca Juga: DPR RI Ingatkan TNI Agar Tidak Represif dan Menimbulkan Masalah Baru di Masyarakat, Ada Apa?

Di hari yang sama, Sahabat Milenial Indonesia (SAMINDO)-SETARA Institute melalui advokat dan penggiatnya, Disna Riantine juga datang ke Polda Metro Jaya.

Menurut Disna, promosi Aisha Wedding telah melanggar hukum perlindungan anak dan perkawinan.

“Tentunya Bareskim Polri akan mendalami permasalahan ini. Untuk bagaimana masalah-masalah yang muncul di masyarakat bisa diselesaikan secara tuntas,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Rusdi Hartono yang dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara.

Baca Juga: Yuk Cek, Kode Redeem FF Free Fire Terbaru 11 Februari 2021 Dapatkan Hadiah Skin dan Item Gratisan

Baca Juga: Tolak Kenakan Dasi, Politisi Suku Maori Dikeluarkan dari Parlemen Selandia Baru

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga ikut menyoroti Aisha Wedding.

“Promosi tersebut telah mengurangi upaya pemerintah dalam usaha menurunkan perkawinan anak yang dapat merugikan anak, keluarga, dan negara,” ujar Gusti Ayu Bintang dalam Konferensi Pers, Rabu 10 Februari 2021.

“Pernikahan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Promosi tersebut membuat geram Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak dan semua lembaga yang bergerak dalam perlindungan anak,” ucap Gusti Ayu Bintang menambahkan.

Baca Juga: WHO Tidak Temukan Bukti Virus Corona dari Wuhan, Cina Sebut dari Asia Tenggara

Baca Juga: Jokowi Salahkan Pemda dalam Penanganan Covid-19 Karena Hal Ini

Berdasarkan konferensi pers Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ada beberapa hal yang harus digarisbawahi.

Penyelenggara event pernikahan dapat mempengaruhi pola pikir pembaca untuk menikah di usia muda. Padahal menurut UU perkawinan di Indonesia, usia pasangan yang akan menikah minimal 19 tahun.

Aisha Wedding juga tidak mempedulikan nasib anak-anak Indonesia. Penyelenggara membahayakan kesehatan dan keselamatan perempuan saat hamil dan bayi yang dikandung.

Baca Juga: Kompetisi Liga Sepak Bola Indonesia Siap Digelar, Ini Syaratnya

Baca Juga: Tingkatkan Tracing Covid-19, Kementerian Kesehatan Perbanyak Tes Antigen di Puskesmas

Selain itu, event organizer yang saat ini situsnya tidak dapat diakses tersebut telah melanggar dan mengabaikan pemerintah. Promosi melanggar UU Perlindungan Anak dan Perkawinan.

Dikhawatirkan jika masyarakat khususnya anak mengakses dan mendaftar di Aisha Weddings, data pribadi dapat disalahgunakan.

Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia (Kowani) Giwo Rubianto Wiyogo pagi ini memberikan reaksi senada.

Baca Juga: Anies Klaim Kemacetan di Jakarta Berkurang, Ferdinand Hutahaean: Bukan karena Kinerja, tapi Covid!

Baca Juga: Pemakaian Tempat Tidur ICU dan Isolasi Pasien Covid-19 Menurun, Dinkes DKI Jakarta: Penurunan Cukup Signifikan

“Kowani menyatakan dengan tegas, bahwa Aisha Wedding Organizer melanggar UU nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan dan UU Nomor 35 tentang perlindungan anak,” ujar Giwo.***

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler