SEPUTARTANGSEL.COM - PT PLN (Persero) akan kembali berikan subsidi biaya listrik bagi kelompok masyarakat tertentu.
Pasalnya, pemerintah ingin membantu perekonomian masyarakat terdampak pandemi Covid-19 di dalam negeri.
Adapun subsidi tersebut akan diberikan kepada para pelanggan prabayar maupun pascabayar yang memiliki daya 900 VA ke bawah.
Baca Juga: Sah! Pemerintah Resmi Keluarkan SKB Tiga Menteri Terkait Seragam dan Atribut Sekolah
Pemerintah akan gratiskan biaya listrik bagi masyarakat yang memiliki daya 450 VA.
Kemudian, akan berikan subsidi sebesar 50 persen bagi masyarakat yang memiliki daya hingga 900 VA dan terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
Rencananya, pemberian subsidi ini akan diberikan mulai tanggal 7 Januari sampai Juni 2021 mendatang.
Baca Juga: Wajib Tertib, Kamera ETLE Punya Banyak Fitur Pelanggaran yang Bisa Ditangkap
Lalu, bagaimana cara cek dan daftar?
Pertama, masuk ke laman stimulus.pln.co.id.
Berikutnya, masukkan data-data yang diminta seperti Identitas Nomor Meteran atau Identitas (ID) Pelanggan.
Untuk pelanggan pascabayar PLN, Anda bisa masukkan Nomor Meteran Anda. Sementara untuk pelanggan prabayar, cukup masukkan ID Pelanggan Anda.
Kemudian, masukkan kode yang tertera di sebelah kiri, lalu klik 'Cari'.
Setelahnya akan muncul data-data PLN Anda seperti nama, tarif, serta daya.
Jika sudah selesai dan benar, maka akan muncul nomor token yang dapat Anda masukkan.***