SEPUTARTANGSEL.COM- Tilang elektronik di Jakarta sebenarnya sudah berlaku beberapa tahun ini. Ketika Kapolri Jendral Listyo Sigit memberlakukan electronic traffic law of enforcement (E-TLE) di Jakarta akan makin lengkap fiturnya.
Fitur kamera yang terpasang di jalan Jakarta tidak hanya bisa mendeteksi pelanggaran dari bagian luar mobil.
Tetapi bisa juga mendeteksi pelanggaran di bagian dalam mobil, termasuk mendeteksi wajah penumpang di dalam mobil.
Dirlantas Polda Metro, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan penambahan fitur dilakukan terhadap penindakan lalu lintas.
"Pada spek kamera juga bisa menangkap pelanggaran-pelanggaran, seperti over capacity, misalnya naik motor bertiga itu nanti bisa ketangkep kamera," terang Kombes Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu 3 Februari 2021.
Selain itu juga bisa menangkap pengendara yang tidak menggunakan helm.
Baca Juga: Partai Demokrat Bongkar Rencana Kepala KSP Moeldoko: Jadi Ketum, Lalu Capres 2024
"Termasuk juga pelanggaran batas kecepatan baik kecepatan maksimal maupun kecepatan minimal itu juga bisa ketangkep," ungkapnya.
Untuk menyiapkan aturan tilang elektronik, Dirlantas Polda Metro juga memperbanyak jumlah titik pemasangan kamera dan jenis pelanggaran yang bisa ditangkap dengan kamera. ***