SAH Jabar Jadi Provinsi Pertama Miliki Perda Pesantren, Ridwan Kamil : Kami Bangga

2 Februari 2021, 14:17 WIB
Ridwan Kamil, Gubernur Provinsi Jawa Barat. /Dok. Humas Jabar/

SEPUTARTANGSEL.COM - DPRD Jawa Barat telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penyelenggaraan pesantren yang menjadi peraturan daerah atau Perda.

Oleh karena itu, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengaku bangga Provinsi Jawa Barat adalah yang pertama yang menyelenggarakannya.

"Kami dapat apresiasi dari Kementerian Agama karena Jabar adalah provinsi pertama yang memiliki perda untuk pesantren," ujar Ridwan Kamil, seperti dikutip oleh Seputartangsel.com dari PMJ News pada Selasa, 2 Februari 2021.

Baca Juga: Bambang Soesatyo Peringatkan Bahaya Anti Toleransi di Indonesia, Ada Apa?

Baca Juga: Mulai Berlaku pada 5 Februari 2021, Ini Persyaratan yang Harus Anda Penuhi untuk Bisa Tes GeNose di Stasiun KA

"Sehingga tidak ada boleh lagi ada anak-anak Jabar yang memilih sekolah di pesantren tidak mendapatkan dukungan dari negara," tambahnya.

Ridwan berharap dengan adanya perda pesantren ini selaras dengan visi misi dari provinsi Jabar yakni juara lahir batin, dan juga dapat mendukung dan membantu ribuan pesantren yang ada.

Diketahui pula bahwa Jabar sendiri memiliki berbagai program unggulan terkait pesantren maupun keumatan antara lain One Pesantren One Product (OPOP), Satu Desa Satu Hafidz (Sadesha), Magrib Mengaji, hingga English for Ulama.

Baca Juga: Polda Banten Berlakukan ETLE Mulai April di Jalur Utama Serang dan Bertahap ke Semua Wilayah

Baca Juga: Segera Penuhi Target Vaksinasi, Indonesia Kedatangan 11 Juta Dosis Lagi Vaksin Sinovac

"Selama ini, negara hanya mendukung yang formal yang sekolah negeri atau sekolah agama yang di bawah Kementerian Agama. Kalau pesantren tradisional, tidak masuk dalam dukungan formal," tukasnya.

Seperti diketahui berbagai program di bidang batin yang ada tersebut bertujuan untuk  meningkatkan keimanan dan ketakwaan masyarakat Jabar sehingga terwujud Jabar Juara Lahir dan Batin.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum

Tags

Terkini

Terpopuler