Wapres Ma’ruf Amin: Menjaga Diri itu Wajib

2 Februari 2021, 10:31 WIB
Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin /jabarantaranews.com/

SEPUTARTANGSEL.COM  - Wakil Presiden, K.H Ma’ruf Amin menyatakan bahwa penerapan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak), serta mengikuti vaksinasi merupakan hal yang wajib dilakukan oleh seluruh masyarakat di Indonesia.

Sebagai upaya dalam menghentikan pandemi Covid-19 yang masih terus terjadi, masyarakat diharapkan untuk dapat mematuhi protokol kesehatan tersebut.

Ma’ruf Amin mengatakan bahwa dengan melakukan 3M, mengikuti anjuran pemerintah, mematuhi aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) serta vaksinasi, menurut pandangan para ulama, itu merupakan suatu kewajiban.

Baca Juga: Mahfud MD Tanggapi Tuduhan AHY Soal Restu Istana Kudeta Demokrat, Isu yang Aneh

Baca Juga: Moeldoko Diduga 'Kudeta' AHY sebagai Ketum Demokrat, Rocky Gerung: Tokoh-tokoh Istana Ambisinya Kegedean

“Melakukan 3M itu artinya wajib dilakukan karena apa? karena itu adalah untuk menghindarkan terjadinya bahaya yang mudarat,” kata Wapres pada Senin, 1 Februari 2021 sebagaimana dikutip Seputartangsel.com dari Pikiran-Rakyat.com.

Merujuk pada Ulama asal Banten, Syekh Nawawi al-Bantani, Wapres Mar'ruf Amin mengatakan bahwa ada satu tafsir dalam kitab Syekh Nawawi yang menyatakan bahwa menjaga diri sendiri merupakan suatu kewajiban

Selain itu untuk menghindari serangan bahaya, Pandemi Covid-19 ini juga diibaratkan sebagai bahaya yang masih mengintai seluruh masyarakat di dunia.

Baca Juga: Ubah Hollywood jadi 'Hollyboob,' 6 Orang Ditangkap

Baca Juga: Akan 'Kudeta' Kepemimpinan AHY di Demokrat, Pendiri SMRC Sarankan Moeldoko Mundur dari KSP

"Bahwa ayat itu tidak hanya memberikan arti supaya kita bersiap-sedia dalam arti keamanan untuk menghindarkan serangan musuh, tetapi juga menunjukkan tentang wajibnya menjaga diri,” kata Wapres.

Selain mentaati anjuran protokol kesehatan 3M dan vaksinasi, Wapres juga mengatakan bahwa pengobatan Covid-19 lewat plasma kovalesen juga merupakan suatu kewajiban.

Wapres mendorong seluruh masyarakat untuk mendaftarkan dan memeriksakan diri supaya bisa memenuhi kriteria untuk mendonorkan lasma darah kovalasen.

Baca Juga: Tamasya ke Luar Angkasa, SpaceX Siapkan Misi Awak Sipil Pertama

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Dikorupsi, Kejaksaan Agung Baru Periksa 10 Pejabat Sebagai Saksi

Tidak lupa, Wapres juga menyampaikan pesan kepada seluruh masyarakat Indonesia agar sungguh-sungguh mematuhi regulasi terkait keijakan PPKM, khususnya di Pulau Jawa dan Pulau Bali, sebagai upaya terkini yang diambil Pemerintah dalam menghentikan laju penyebaran Covid-19.

"Hal ini bukan semata-mata untuk kepentingan Pemerintah tetapi lebih untuk menjaga diri dan keluarga kita, serta masyarakat di sekitar kita agar terhindar dari penularan virus yang saat ini telah menelan korban lebih dari 103 juta orang dan tidak kurang dari 2,2 juta orang meninggal di berbagai belahan dunia," tutup Wapres.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum

Tags

Terkini

Terpopuler