Klarifikasi Kementerian Kesehatan Soal Tagihan Biaya Perawatan Covid-19 di Rumah Sakit

28 Januari 2021, 18:38 WIB
Melaney Ricardo saat menjalani masa perawatan Covid-19: Ahli gizi menjelaskan terkait diet pescatarian yang sempat dijalani Melaney Ricardo sebelum dirinya terpapar Covid-19. /Tangkap Layar YouTube.cm/Melaney Ricardo

SEPUTARTANGSEL.COM- Dirjen Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan Prof. Kadir mengatakan pemerintah mempunyai kewajiban menanggung semua pembiayaan masyarakat yang berdampak terhadap penyakit Covid-19. Hal itu didasarkan pada Undang-undang Wabah Penyakit Menular.

“Tidak dibenarkan pada masyarakat membayar atau juga tidak dibenarkan ada rumah sakit yang menarik uang dari pasien Covid-19,” katanya dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 secara virtual, Rabu 27 Januari.

Baca Juga: Resmi Dilantik, Ternyata Segini Gaji Jenderal Listyo Sigit Prabowo Sebagai Kapolri Beserta Tunjangannya

Baca Juga: Menag Yaqut Yakin Kapolri Listyo Sigit Jamin Toleransi dan Ibadah Umat

Namun lebih lanjut ia menjelaskan ada beberapa pertimbangan yang mengharuskan pasien dan keluarga pasien membayar biaya perawatan.

"Pertama, pasien dan keluarga pasien ingin mendapatkan layanan yang lebih sehingga naik kelas layanan. Tentunya ini ada selisih yang dimintakan kepada pasien," jelas Prof. Kadir.

Kedua, pasien dan keluarga pasien ingin mendapatkan pelayanan di luar yang ditanggung BPJS.

Baca Juga: Hati-hati Pencurian Uang Lewat ATM, Begini Modus Pelaku, Waspadalah!

Baca Juga: Nunuk Nuraini, Pencipta Bumbu Indomie Goreng Meninggal Dunia

Diharapkan semua rumah sakit itu memberikan pengobatan sesuai dengan tata laksana klinik yang ditetapkan Departemen Kesehatan.

Di dalamnya terdapat aturan-aturan, petunjuk-petunjuk tentang strategi pengobatan yang akan diberikan.

“Cuma kadang-kadang dalam pelaksanaannya bagi pasien yang kritis, memang diberikan obat-obat yang sangat mahal. Tetapi ini dimintakan persetujuan pasien dan keluarga pasien,” ucap Prof. Kadir.

Baca Juga: Ridwan Kamil Ajak Anak Muda Jadi Petani Milenial Dimodalin Pemda Jabar, Begini Caranya

Baca Juga: Pemerintah Indonesia Diimbau Siap Siaga, Akan Terjadi Perang Terbuka di Laut Natuna Utara?

Sesuai aturannya seorang pasien Covid-19 menjadi tanggung jawab pemerintah. Karena itu perintah dari undang-undang wabah yang memang.

Prof. Kadir juga menegaskan bahwa pembiayaan untuk Covid-19 sebenarnya bukan ditanggung oleh BPJS.

BPJS membantu Kementerian Kesehatan untuk melakukan verifikasi klaim untuk dibayarkan.

Baca Juga: Waduh, Pam Swakarsa yang Dihidupkan Listyo Sigit Prabowo Disorot Mantan Menag, Ini Kata Lukman Hakim

Baca Juga: Hati-hati Guys, Sistem Pendeteksi Anti-Cheat Garena Free Fire Banned 30 Juta Akun Pemain

Direktur Utama RS BUMN Pertamedika Fathema Djan Rachmat mengatakan, ada obat-obatan yang memang harganya melampaui dari harga yang dibatasi. Semisal monoklonal antibody yang harganya bisa sampai 1 atau 3 hari perawatan.

“Jadi kami memang meminta kepada Kementerian Kesehatan kalau obat-obat seperti ini kita bisa ditambahkan dan dibayar oleh Kementerian Kesehatan. Mungkin akan sangat baik sekali. Jadi kita tidak perlu meminta persetujuan dari keluarga pasien ketika pasien meminta diberikan obat-obatan,” imbuh Fathema.***

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: Kemkes.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler