Resmi Dilantik, Ternyata Segini Gaji Jenderal Listyo Sigit Prabowo Sebagai Kapolri Beserta Tunjangannya

- 28 Januari 2021, 18:24 WIB
Listyo Sigit Prabowo ucapkan janji saat dilantik sebagai Kapolri yang baru.
Listyo Sigit Prabowo ucapkan janji saat dilantik sebagai Kapolri yang baru. /Foto: Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden/


SEPUTARTANGSEL.COM - Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah resmi menjabat sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) pada hari ini, Rabu, 27 Januari 2021.

Jenderal Listyo kini mengemban tugas sebagai Kapolri dengan menggantikan posisi Jenderal Idham Azis.

Jenderal berbintang empat itu juga mengatakan bahwa dirinya siap menjalankan amanah dan bertanggungjawab atas jabatannya sebagai Kapolri.

Baca Juga: Menag Yaqut Yakin Kapolri Listyo Sigit Jamin Toleransi dan Ibadah Umat

Baca Juga: Hati-hati Pencurian Uang Lewat ATM, Begini Modus Pelaku, Waspadalah!

Dengan mengemban tugas yang besar sebagai Kapolri, berapakah gaji seorang Kapolri dan tunjangannya.

Untuk besaran gaji polisi sesuai dengan pangkat sudah tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Nah, berapakah gaji Kapolri Listyo Sigit Prabowo setelah menjabat serta berapa besar tunjangan yang didapat.

Baca Juga: Nunuk Nuraini, Pencipta Bumbu Indomie Goreng Meninggal Dunia

Baca Juga: Ridwan Kamil Ajak Anak Muda Jadi Petani Milenial Dimodalin Pemda Jabar, Begini Caranya

Diketahui, Listyo Sigit Prabowo kini berpangkat Jenderal setelah dirinya menjabat sebagai Kapolri.

Untuk itu gaji pokok yang didapat dari seorang Kapolri Listyo Sigit Prabowo per bulan sebesar Rp 5.238.200 - Rp 5.930.800 per bulan.

Tentunya selain gaji pokok, seorang Kapolri pun menerima hak atas tunjangan sebagai mana tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Pemerintah Indonesia Diimbau Siap Siaga, Akan Terjadi Perang Terbuka di Laut Natuna Utara?

Baca Juga: Waduh, Pam Swakarsa yang Dihidupkan Listyo Sigit Prabowo Disorot Mantan Menag, Ini Kata Lukman Hakim

Sesuai dengan Perpres tersebut tunjangan Kapolri sebesar 150 persen dari perwira tinggi polisi yang berada di kelas jabatan 17 yang mendapat tunjangan kinerja per bulan sebesar Rp 29.085.000.

Untuk itu, Kapolri Listyo Sigit Prabowo mendapat tunjangan kinerja sebesar Rp 43.627.500.

Baca Juga: Gara-gara Protes Ratu Baru, Raja Thailand Diduga Patahkan Kaki Saudarinya

Baca Juga: Hati-hati Guys, Sistem Pendeteksi Anti-Cheat Garena Free Fire Banned 30 Juta Akun Pemain

Jadi besaran gaji dan tunjangan Kapolri Listyo adalah gaji pokok sebesar Rp 5.930.800 per bulan dan tunjangan kinerja sebesar Rp 43.627.500.***

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

x