SEPUTARTANGSEL.COM - Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo resmi dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara pada hari ini, Rabu 27 Januari 2021.
Pengangkatan Listyo tersebut berdasarkan Keputusan Presiden No 5 Polri tahun 2021 yang ditetapkan pada 25 Januari 2021 sedangkan kenaikan pangkat berdasarkan Keputusan Presiden No 7 Polri tahun 2021 tertanggal 27 Januari 2021.
Meski begitu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mengingatkan Listyo terkait program prioritas yang akan dijalankan selama menahkodai instansi Polri.
Salah satu program prioritas Listyo adalah kembali dihidupkan adalah Pengamanan Swakarsa (Pam Swakarsa).
Pengeran mengatakan Listyo harus belajar dari sejarah masa lalu agar Pam Swakarsa tidak melebihi kewenangannya dan jangan sampai menjadi alat kekuasaan.
"Jangan sampai Pam Swakarsa yang dibentuk ini kewenangan kebablasan dan jangan sampai dijadikan sebagai alat kekuasaan yang akan berbenturan dengan kepentingan masyarakat umum. Kalau itu terjadi akan menurunkan nilai demokrasi dan kepercayaan masyarakat pada pemerintah," kata Pangeran Khairul Saleh di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu 27 Januari 2021.
Pam Swakarsa yang sudah ada sejak 1998-1999 itu, menurut Pangeran memiliki catatan buruk di masyarakat karena terjadi benturan dengan masyarakat sipil.
Bahkan, lanjut Pangeran, saat ini masyarakat berada dalam kondisi traumatik terhadap Pam Swakarsa yang pernah menjadi alat penguasa tersebut.
Listyo sempat menjelaskan bahwa Pam Swakarsa yang dihidupkan lagi berbeda dengan yang lalu. Menurut Listyo pelaksanaan Pam Swakarsa yang saat ini akan diintegrasikan dengan teknologi informasi dan bersifat partisipatif.
Baca Juga: POPULER HARI INI: Vaksinasi Covid-19 Pakai Data KPU Hingga Laporan FPI ke Mahkamah Internasional
"Namun yang perlu diingat, secara histori Pam Swakarsa masa lalu menjadi hal yang sulit dilupakan oleh masyarakat umum," ungkap Pengeran.
Politisi PAN ini mengatakan Pam Swakarsa harus dibina secara ketat dan diawasi karena timbul kekhawatiran setelah mendapat legitimasi akan bertindak melebihi kewenangan.
"Saya berharap pengalaman di masa lalu menjadi pembelajaran bagi pembentukan Pam Swakarsa saat ini," tuturnya.
Baca Juga: Peringatan, BMKG Beri Peringatan untuk 4 Wilayah di Jakarta, Hari Ini Ada Apa?
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan Pam Swakarsa yang saat ini berbeda dengan era 1998.
"Ini merupakan bentuk Pam Swakarsa yang sangat berbeda dengan Pam Swakarsa pada tahun 1998," kata Rusdi di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa 26 Januari 2021 kemarin.
Pam Swakarsa menurut Rusdi, sebetulnya telah diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri dan dituangkan dalam Peraturan Kepolisian RI Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengamanan Swakarsa.
"Dalam UU Kepolisian, Pasal 3 ayat (1) menyebut bahwa pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia dibantu oleh kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan atau bentuk-bentuk pengamanan swakarsa," ujar Rusdi.***