Dikritik Rocky Gerung, Komisi II DPR Malah Bilang Ini Soal Larangan Eks HTI Ikut Pemilu

26 Januari 2021, 21:56 WIB
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) merupakan salah satu organisasi yang mendukung penerapan sistem khilafah di Indonesia.* /Dok. Pikiran Rakyat/

SEPUTARTANGSEL.COM - Larangan eks Hizbut Tharir Indonesia (HTI) untuk ikut Pemilu sempat dikritik oleh Pengamat Politik, Rocky Gerung.

Mantan Dosen Filsafat Universitas Indonesia (UI) itu menilai bahwa larangan tersebut tidak selaras dengan prinsip-prinsip demokrasi.

Namun, Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sekaligus Politikus Partai Nasdem, Saan Mustofa mengatakan bahwa larangan yang tertera dalam draf RUU Pemilu bersifat normatif.

Baca Juga: 16 Jam Mati Total, Kereta di China Baru Jalan Setelah Gunakan Aplikasi Bajakan

Baca Juga: Kasus Covid-19 Indonesia Tembus 1 Juta dan Tertinggi di ASEAN, Presiden Jokowi Lakukan Hal Ini

"Kalau itu menurut saya normatif saja bahwa semua warga negara Indonesia ya harus patuh dengan konstitusi. Jadi, dia harus mengakui yang nama ideologi kita, dasar negara kita, Pancasila," kata Saan, seperti dikutip Seputartangsel.com dari Antara pada Selasa, 26 Januari 2021.

Menurut Saan, negara tidak akan memberikan kesempatan bagi mereka yang tidak mengakui dasar negara untuk berpartisipasi dalam kontestasi politik.

"Bagi mereka yang tidak mau mengakui itu, bahkan ingin mengubah, ya tentu itu tidak bisa kita beri kesempatan untuk mencalonkan, baik di legislatif maupun eksekutif. Jadi itu sudah menjadi kesepahaman bersama," tuturnya.

Baca Juga: Polri Masih Selidiki Penyebab Lain dari Bencana Banjir Kalsel Selain Curah Hujan

Baca Juga: Mark NCT Kini Punya Akun Instagram, Penasaran?

Namun, Saan tidak menutup kemungkinan bahwa eks HTI yang memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu dapat mengikuti Pemilu dan diatur secara teknis dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

"Seperti eks napi lah, napi korupsi gitu kan. Dia tidak boleh mencalonkan legislatif walaupun diuji kalah, misalkan, diuji materi kalah di Mahkamah Agung. Tapi, kan tetap nanti dia di PKPUnya diatur secara teknis, dia harus mengumumkan ke publik dan sebagainya," uajrnya.

Diketahui, larangan eks HTI untuk ikut mencalonkan diri dalam Pemilu tertuang dalam pasal 182 ayat 2 huruf jj yang mengatur syarat peserta baik pilpres, pileg, dan pilkada.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum

Tags

Terkini

Terpopuler