Habib Rizieq Kembali Dilaporkan Ke Bareskrim Polri Oleh BUMN Atas Kasus Ini

23 Januari 2021, 10:37 WIB
Habib Rizieq Shihab hendak memasuki mobil tahanan dan akan dilakukan pemeriksaan oleh Bareskrim Polri. /Foto: PMJ News /Adi/


SEPUTARTANGSEL.COM - Sudah menyandang tersangka dari tiga kasus, kali ini Habib Rizieq Shihab kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Pelaporan kali ini bukan soal pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, melainkan soal tanah tempat pesantren yang dibangun Habib Rizieq di kawasan, Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Habib Rizieq dilaporkan oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII yang juga sebagai anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Baca Juga: Jadwal Acara Tv di NetTv Hari Ini, Sabtu 23 Januari 2021, Ada Indonesia's Next Top Model

Pendiri Front Pembela Islam (FPI) itu dilaporkan terkait penggunaan lahan tanpa izin Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah.

"Melaporkan terkait penguasaan lahan yang dikuasai oleh pihak-pihak yang kami sudah berikan peringatan terlebih dahulu terhadap pihak-pihak tersebut," kata kuasa hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat 22 Januari 2021.

Menurut Ikbar, pihaknya tidak hanya melaporkan Habib Rizieq tetapi juga bersama 250 orang lainnya yang dianggap menguasai lahan.

Baca Juga: Jadwal Acara Tv di Kompas Tv Hari Ini, Sabtu 23 Januari 2021, Ada Aiman hingga Rosi

"Di kawasan Megamendung, semua yang mendirikan bangunan tanpa izin dan berada di atas lahan milik PTPN akan kami laporkan secara hukum," ungkap Ikbar.

Laporan polisi yang dibuat PTPN VIII ini teregister dengan nomor: LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021, dengan terlapor Muhammad Rizieq Shihab selaku ulama dan Gabriele Luigi Antoneli selaku pastor.

Ikbar mengungkapkan bahwa sebelum melakukan pelaporan kepada Bareskrim Polri, pihaknya lebih dulu melakukan somasi terhadap warga yang menempati lahan milik PTPN VIII.

Baca Juga: Jadwal Acara Tv di Trans7 Hari Ini, Sabtu 23 Januari 2021, Ada Opera Van Java

Baca Juga: Jadwal Acara Tv di Transtv Hari Ini Sabtu 23 Januari 2021, Ada Dramanya Lee Dong Wook

Meski begitu, lanjut Ikbar ada sebagian warga yang merespon baik, namun ada pula yang tidak menghiraukan somasi tersebut.

Ikbar berharap, dengan laporan ini, 250 orang itu bersedia menyerahkan lahan pesantren tersebut.

Dalam laporan tersebut, Habib Rizieq dan Gabriele dipersangkakan dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang, Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.***

Editor: Muhammad Hafid

Tags

Terkini

Terpopuler