SEPUTARTANGSEL.COM- Kasus berita bohong tentang meninggalnya Mayor Inf. Sugeng Riyadi, Kasdim 0817 Gresik dan Alm Mayor Kav Gatot Supriono, Danramil Kebomas, setelah vaksinasi covid-19, akhirnya terjawab
Dalam keterangannya Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Drs. Slamet Hadi Supraptoyo, mengamankan seorang tersangka dengan inisial TS.
Pria berusia 44 tahun ini adalah warga Gresik, yang juga merupakan terpidana kasus pembunuhan dan mendekam di Lapas Porong, Sidoarjo.
Baca Juga: Kasus Korupsi Izin Ekspor Benih Lobster Belum Selesai, KPK Periksa Edhy Prabowo Hari Ini
Baca Juga: Sebut FPI Lebih Disukai Daripada NU-Muhammadiyah, PDIP: Pernyataan Pandji Harus Dibantah
TS diduga melakukan pelanggaran UU RI No. 19 Th. 2016 pasal 45A ayat 1, Jo pasal 28 Ayat 1 UU RI No. 19 Th. 2008.
Pada Kesempatan tersebut Wakapolda Jatim juga menyampaikan bahwa jajaran cyber crime Polda dan Polres Gresik sedang giat melakukan vaksinasi.
Giat Vaksinasi ini merupakan bagian ikhtiar bangsa Indonesia agar segera terhindar dan terbebas dari Pandemi Covid 19.
Baca Juga: Polisi Pastikan Tanda SOS di Google Map Oknum Iseng
Baca Juga: Polisi Jaga SPBU dan Toko di Sulawesi Barat, Antisipasi dan Cegah Penjarahan
Wakapolda menyampaikan bahwa ia adalah orang kedua yang mendapatkan vaksinasi.
"Sampai saat ini dalam kondisi baik-baik saja," ujarnya
Kapolres Gresik juga menambahkan masyarakat jangan mudah menyebarkan berita bohong atau hoax karena bisa dijerat dengan Undang-Undang ITE.
Baca Juga: Mau Nikah? Ikut Kursus Dulu di Kursusnikah.com, Bisa Dapat Sertifikat
Baca Juga: Mahfud MD Tiba-tiba Bocorkan Satu Janji Listyo Sigit Prabowo yang Tidak Disorot Media
"Masyarakat jangan mudah percaya informasi di media sosial. Disaring dulu sebelum di-sharing," pesannya. ***