SEPUTARTANGSEL.COM - Kasus korupsi terkait perizinan ekspor benih lobster yang menyeret nama Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo terus bergulir.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Edhy Prabowo pada hari ini, Kamis, 21 Januari 2021.
Hal ini terkait penemuan barang bukti terkait kasus suap yang menimpa Politikus Partai Gerindra itu.
Baca Juga: Sebut FPI Lebih Disukai Daripada NU-Muhammadiyah, PDIP: Pernyataan Pandji Harus Dibantah
Baca Juga: Polisi Pastikan Tanda SOS di Google Map Oknum Iseng
Informasi ini berdasarkan pada keterangan yang diberikan oleh Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
"Penyidik masih terus mendalami dan mengonfirmasi terkait barang bukti yang telah dilakukan penyitaan," terang Ali Fikri, seperti dikutip Seputartangsel.com dari PMJ News, 21 Januari 2021.
Kemudian, Ali menjelaskan bahwa penemuan sejumlah barang bukti oleh tim Penyidik KPK terkait dugaan kasus korupsi tersebut di antaranya yaitu telepon seluler, sejumlah uang, dan beberapa dokumen.
Baca Juga: Polisi Jaga SPBU dan Toko di Sulawesi Barat, Antisipasi dan Cegah Penjarahan
Baca Juga: Mau Nikah? Ikut Kursus Dulu di Kursusnikah.com, Bisa Dapat Sertifikat
"Berupa handphone yang digunakan sebagai media komunikasi terkait dugaan permintaaan jatah fee kepada tersangka AF (Ainul Faqih). Sejumlah uang yang ditemukan saat penggeledahan di rumah dinas jabatan menteri dan berbagai bukti dokumen yang terkait dengan perkara," ungkapnya.
Sebelumnya, Edhy Prabowo dan enam orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada bulan November 2020 lalu terkait dugaan kasus suap perizinan ekspor benih lobster.***