SEPUTARTANGSEL.COM - Peraturan yang ditetapkan pemerintah terkait penggunaan kendarana bermotor, harus mememiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
SIM tersebut harus selalu diperbaharui masa berlakunya setiap 5 tahun sekali.
Guna membantu proses pembuatan SIM agar lebih mudah dijangkau oleh masyarakat banyak, akhirnya diadakannya SIM keliling.
Baca Juga: CEK FAKTA: Vaksin Tidak Masuk Saat Disuntikkan ke Tubuh Presiden Jokowi
Pelaksanaan mobil SIM keliling ini juga selalu mengedepankan protokol kesehatan guna mencegahnya penyebaran virus corona, di tengah pandemi yang masih terjadi.
Mobil Sim Keliling ini hanya membantu memperpanjang masa berlaku bagi SIM A dan SIM C.
Hari ini Kamis 21 Januari 2021, terdapat lima titik di pusat perbelanjaan dan kampus yang dapat dikunjungi oleh masyarakat untuk memperpanjang SIM lewat SIM Keliling pada empat wilayah kota.
Baca Juga: Dapatkan Bansos Rp300 Ribu untuk Pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS), Cek Detailnya
Sebagimana dikutip dari unggahan akun Twitter resmi Traffic Management System (TMS) Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro.
Untuk pelayanan dari mobil SIM keliling ini dimulai pada pukul 08.00 sampai 14.00, di titik yang telah ditentukan.
Jakarta Barat
Bagi warga yang berdomisili di Jakarta Barat, bisa langsung ke LTC Glodok, untuk menemui mobil SIM keliling ini.
Baca Juga: Ratusan Anak di Amerika Jatuh Sakit Terkena Covid-19, Apa Penyebabnya?
Jakarta Timur
Masyarakat yang ada di wilayah Jakarta Timur, bisa datang ke Mall Grand Cakung.
Jakarta Utara
Untuk warga Jakarta Utara yang ingin memperpanjang SIM di mobil SIM keliling ini bisa mengunjungi Lippo Plaz Kramat Jati.
Jakarta Selatan
Warga Jakarta Selatan bisa langsung menuju ke Kampus Trilogi Kalibata, untuk bisa menemui mobil SIM keliling ini.
Jakarta Pusat
Sedangkan untuk warga masyarakat Jakarta Pusat yang ingin memperpanjang SIMnya, bisa langsung mengunjungi ITC Cempaka Mas
Baca Juga: Presiden Baru AS Didesak Benjamin Netanyahu Perkuat Aliansi AS-Israel
Informasi tambahan Mobil SIM keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C.
Dan harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
Syarat-syarat yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan sebagai berijut.
Fotokopi KTP yang masih berlaku.
Fotokopi SIM lama dan SIM asli.
Serta bukti cek kesehatan.
Mobil Sim Keliling ini tidak menerima pembuatan SIM baru.
Bagi yang SIM nya sudah habis masa berlakunya maka harus mengajukan surat permohonan SIM baru.***