Pemilik Grab Toko Indonesia, Yudha Manggala Putra Akhirnya Ditangkap Mabes Polri Karena Penipuan

13 Januari 2021, 16:34 WIB
Kabareskri Listyo Sigit Prabowo, Pemilik Grab Toko dianggap mengumbar kabar bohong dikenai UU transaksi elektronik /polri.go.id/

Penipuan di dunia digital makin marak. Jual-beli palsu yang menelan banyak korban. Apalagi dengan embel-embel brand yang udah lekat dengan masyarakat.  Masyarakat pun jadi mudah percaya. 

Ditambah barang-barang yang dipamerkan komplet dan harganya lebih murah. Makin menggiurkan. 

Seperti yang terjadi pada toko online Grab Toko Indonesia. Masyarakat terkecoh dengan nama dan harga yang ditawarkan. Akhirnya banyak yang kena tipu. 

Baca Juga: Tim SAR Gabungan Pengangkatan Korban dan Puing Sriwijaya Air SJ 182 Tetap Lakukan Tes Swab Antigen

Baca Juga: Alhamdulillah, BST Rp300 Ribu Cair Hari Ini, Yuk Cek Rekening

Membeli barang sudah menyetor uang, tetapi barang yang diharapkan tidak kunjung dikirim. Malahan pemilik melarikan diri, susah dihubungi. Kantor operasional kosong.

Beberapa melapor ke bareskrim karena merasa ditipu oleh pemilik Grab Toko. Penipuan yang dilakukan pada konsumennya ini diperkirakan jumlahnya miliaran. 

Bareskrim Polri berhasil menangkap pemilik PT Grab Toko Indonesia Yudha Manggala Putra pada 12 Januari sekitar pukul 20.00 yang sempat melarikan diri.

Baca Juga: Anggota DPR Sebutkan Kriteria Calon Kapolri, Komjen Listyo Sigit Prabowo?

Baca Juga: Terima Vaksinasi Covid-19 Perdana, Presiden Jokowi Tetap Jalani Screening Sebelum Disuntik

Dia ditangkap di Jalan, Pattimura Nomor 20, RT 2/ RW 1, Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Yudha dianggap telah menyebarkan berita bohong hingga mengakibatkan konsumen menanggung kerugian material," terang Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Kabareskrim Polri Rabu 13 Januri 2021. 

Penangkapan ini berkat kerja sama dengan beberapa bank untuk memblokir rekening pemilik Grab Toko Indonesia yang dipakai transaksi.

Baca Juga: Ibu Hamil dan Balita Dapat Bantuan PKH Rp3 Juta, Simak Cara dan Syaratnya

Baca Juga: Presiden Jokowi Lakukan Vaksinasi Covid-19 Perdana di Istana Negara: Tidak Terasa Sakit

Yudha pun dijerat Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.***

 

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: Polri.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler