BPUM UMKM Rp2,4 Juta Diperpanjang Hingga 2021, Simak Cara Daftar dan Ceknya

10 Januari 2021, 09:50 WIB
Ilustrasi dana bantuan /Foto: Pixabay.com/EmAji/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah akan lanjutkan program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada tahun 2021 ini.

Besaran bantuan yang akan dibagikan adalah Rp2,4 juta untuk masing-masing penerima.

Hal ini dilakukan pemerintah guna membantu para pelaku UMKM untuk bertahan di tengah-tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Pemimpin Korea Utara Sebut AS Musuh Terbesar Negaranya

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Tidak Direkomendasikan Untuk Ibu Hamil dan Menyusui

Selain itu, program ini juga diharapkan dapat menstimulus perekonomian di dalam negeri yang tengah terpuruk.

Adapun syarat untuk mendapat bantuan ini yakni harus berkewarganegaraan Indonesia, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), memiliki usaha mikro.

Kemudian, bukan berstatus sebagai ASN< TNI/Polri, serta Pegawai BUMD/BUMN, dan tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Baca Juga: Di Iran, Manuskrip Al Quran dan Sejumlah Benda Lain Masuk Warisan Nasional

Baca Juga: Hingga Larut Malam, Basarnas Akhirnya Menemukan Serpihan Pesawat Sriwijaya Air

Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) saat mendaftar.

SKU tersebut dapat didapatkan dari desa atau kelurahan tempatnya berusaha.

Sementara, jika ingin mendapatkan program BPUM untuk UMKM ini harus mempersiapkan data sebagai berikut:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Nama lengkap
  3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  4. Bidang usaha
  5. Nomor telepon

Baca Juga: Innalillahi, Mahfud MD, Said Didu, dan Susi Pudjiastuti Sampaikan Kabar Duka, Sosok Ini Meninggal

Baca Juga: Ini 1 Alasan Mengapa Kapolda Metro Jaya Fadil Imran Tidak Masuk Bursa Calon Kapolri

Setelah melengkapi syarat tersebut, pelaku UMKM bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah.

Di antaranya yaitu Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, dan Badan Hukum Kementerian/Lembaga Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Bagi pelaku UMKM yang sudah mendaftar, bisa lakukan pengecekan secara online, apakah Anda terdaftar sebagai calon penerima bantuan atau tidak.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di ANTV Hari Ini, Minggu 10 Januari 2021, Jangan Lewatkan Tayangan Uttaran

Baca Juga: Jadwal Acara TV di GTV Hari Ini, Minggu 10 Januari 2021, Jangan Lewatkan Tayangan First Blood

Untuk pengecekan, dapat dilakukan melalui login ke laman https://eform.bri.co.id/bpum.

Kemudian, lampirkan NIK KTP dan kode verifikasi.***

Editor: H Prastya

Tags

Terkini

Terpopuler