Pemerintah Bagikan Bansos untuk Kelompok Ini, Pemegang KIS Juga Kebagian: Simak Caranya

8 Januari 2021, 09:45 WIB
Ilustrasi bantuan /Foto: Seputartangsel.com/Sugih Hartanto/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah telah menyiapkan anggaran bernilai Rp110 Triliun untuk program Bantuan Sosial atau Perlindungan Sosial.

Dana tersebut rencananya akan dibagikan kepada masyarakat terdampak Covid-19 di Indonesia.

Selain itu, kabarnya masyarakat pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) juga akan kebagian.

Baca Juga: Pemerintah Bagikan Santunan Rp15 Juta Bagi Pasien Covid-19 yang Meninggal, Simak Detailnya

Baca Juga: Kemensos Siapkan Dana BST Rp19,93 Triliun, Ada yang Cair Januari 2021

Hal ini guna membantu kehidupan masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Selain itu, pemerintah juga berharap bahwa program ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan menstimulus perekonomian dalam negeri yang tengah terpuruk.

 “Saya sudah sampaikan ini pada Pak Menko tapi ini ada Bu Mensos, Januari awal harus tersalurkan karena akan memberikan trigger pada pertumbuhan ekonomi,” ujar Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Hanya Lolos Bagi 5 Golongan Ini, Kamu Termasuk?

Baca Juga: 3 Bantuan Bagi Mahasiswa Diberikan Pemerintah pada 2021, Ada Pengurangan UKT, Simak Penjelasannya

Jokowi juga menegaskan kepada jajarannya agar program bantuan ini dapat dibagikan secara tepat sasaran.

Bahkan, Jokowi tidak menutup kemungkinan akan melibatkan pihak Pemerintah Daerah (Pemda) jika diperlukan perbaikan data.

Diketahui, dana bantuan tersebut akan dikirimkan melalui rekening calon penerima.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 Segera Dibuka, Jangan Ketinggalan, Begini Cara Daftar dan Syaratnya

Baca Juga: Kemendikbud Bagikan Dana Bantuan Rp1 Juta untuk Pelajar, Begini Cara Daftar dan Ceknya

Jokowi mengingatkan bahwa tidak ada potongan-potongan dalam bentuk apapun.

“Jadi proses digitalisasi data bansos yang diintegrasikan dengan banking system, saya kira itu yang kita inginkan,” kata Presiden saat menggelar rapat di Istana Merdeka.

Namun, Jokowi ingin masyarakat memanfaatkan Bansos yang diberikan pemerintah untuk membeli kebutuhan pokok dan hal yang lebih berguna lainnya, daripada untuk membeli rokok.

Baca Juga: Bantuan Rp2,4 Juta untuk Modal Pelaku UMKM dari Jokowi, Guna Menstimulus Ekonomi?

Baca Juga: Pemerintah Bagikan BPUM UMKM Rp2,4 Juta, Yuk Cek Persyaratannya

Senada dengan Jokowi, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy juga menyampaikan hal serupa di Kantor Presiden Jakarta, Selasa 29 Desember 2020.

"Bapak presiden tadi sudah wanti-wanti untuk tidak digunakan membeli rokok. Sekali lagi jadi bantuan ini tidak boleh sama sekali untuk digunakan membeli rokok sesuai dengan arahan dari bapak presiden," tegas Muhadjir Effendy.

Lalu siapa saja yang berhak menerima BST ini?
Juru Bicara Kemensos Adhy Karyono mengatakan, bantuan Rp 300.000 disalurkan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Baca Juga: Bantuan Sosial Tunai (BST) Cair, Ini Cara Mudah Cek Penerima Melalui Link Berikut

Baca Juga: Jokowi Luncurkan Program Keluarga Harapan (PKH), Masyarakat Sambut dengan Suka Cita

"Penerima BST adalah di luar penerima PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), syaratnya ya peserta tidak boleh menerima PKH dan BPNT," ujarnya.

Peserta yang berhak mendapatkan BST Rp300.000 per bulan yakni yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Jadi, walaupun ada di luar DTKS tapi sudah sesuai dengan usulan daerah bahwa orang itu sudah terdampak Covid-19 bisa," ungkap Adhy.

Baca Juga: 4 Program Bantuan Pemerintah Ini Diperpanjang, Ada yang Cair Januari 2021: Simak Detailnya

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp2,4 Juta dari Kemnaker Cair Januari 2021, Yuk Cek Detailnya

Kabar baiknya, Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kartu Indonesia Sehat (KIS) juga berhak menerima bantuan ini.

Bantuan tersebut diberikan kepada pemilik KIS sebagai Penerima Bantuan Iuran PBI yang masuk dalam data terpadu keserjahteraan sosial (DTKS) Kemensos.

Sebelum menerima bantuan calon penerima bisa melakukan pengecekan terlebih dahulu di link dtks.kemensos.go.id dengan memasukkan bisa menggunakan ID NIK KTP, ID DTKS, ID PBI JK / KIS.

Baca Juga: Jaringan Internet yang Lemah Ternyata Dapat Berbahaya, Begini Penjelasannya

Artikel Ini Pernah Tayang di fixindonesia.pikiran-rakyat.com dengan Judul: Cara Dapat Bansos Bagi Pemegang KIS, Segera Cek Penerima di Sini

Adapun untuk melakukan pengecekan penerima bantuan Rp 300 ribu bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  1. Klik dan login dtks.kemensos.go.id,
  2. Pilih ID kepesertaan DTKS yang diinginkan. Ada 3 pilihan yakni NIK, ID DTKS/BDT dan Nomor PBI JK/KIS,
  3. Ketik nomor kepesertaan ID yang dipilih dalam DTKS,
  4. Masukkan nama sesuai ID yang dipilih dalam DTKS,
  5. Ketik kode captcha dalam kotak yang tersedia, dan
  6. Klik 'Cari'.

Kemudian akan muncul apakah nama anda tercantum sebagai penerima Bansos atau tidak.*** (Fix Indonesia/Akbar Gunawan Wadi)

Editor: H Prastya

Sumber: Fix Indonesia PRMN

Tags

Terkini

Terpopuler