Dianggap Bertentangan dengan Demokrasi, Komunitas Pers Minta Kapolri untuk Cabut Maklumat Ini

1 Januari 2021, 20:36 WIB
Kapolri Jendral Polosi Idham Azis /Divisi Humas Polri/

SEPUTARTANGSEL.COM - Komunitas Pers angkat bicara tentang Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Maklumat ini telah ditandatangani hari ini, Jumat, 1 Januari 2021.

Dikeluarkannya Maklumat tersebut oleh Polri bertujuan untuk memberikan perlindungan dan keselamatan bagi masyarakat setelah FPI ditetapkan sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah pada Rabu, 29 Desember 2020 lalu.

Baca Juga: China Cegah Ilmuwan dan Jurnalis Masuki Gua Kelelawar yang Diduga Sumber Covid-19

Baca Juga: Di Tengah Pandemi, Seperti Apa Perayaan Pergantian Tahun Di Pelbagai Negara?

Tetapi, Komunitas Pers menilai bahwa Pasal 2d dalam Maklumat tersebut bertentangan dengan prinsip demokrasi.

"Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial, " bunyi keterangan pasal 2d dalam Maklumat itu.

Maklumat tersebut dianggap inkonstitusional karena bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945 yang berbunyi, "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,"

Baca Juga: Soal Wisata Halal di Bali, Sandiaga Uno: Terserah Gubernur

Baca Juga: Lagi, Kemenkumham Kembali Beri Asimilasi Bagi Napi untuk Tekan Penyebaran Covid-19 di Lapas

Selain itu, Maklumat Kapolri juga dianggap mengancam tugas para jurnalis dan media.

Pada dasarnya, tugas jurnalis dan media adalah untuk melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk informasi yang berkaitan dengan FPI.

Hal ini diatur di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 4 tentang Pers.

Baca Juga: PLN Kembali Beri Subsidi Listrik Hingga 100 Persen, Ini Rinciannya

Baca Juga: Pelaku Pelecehan Lagu Indonesia Raya Ternyata WNI dan Masih Pelajar, Begini Motifnya

Komunitas Pers pun mendesak agar Kapolri mencabut Maklumat tersebut.

Komunitas Pers juga menghimbau agar pers nasional tetap memberitakan berbagai hal yang menyangkut kepentingan publik sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang Pers.***

Editor: H Prastya

Tags

Terkini

Terpopuler