Lagi, Kemenkumham Kembali Beri Asimilasi Bagi Napi untuk Tekan Penyebaran Covid-19 di Lapas

1 Januari 2021, 19:52 WIB
Ilustrasi narapidana di lembaga permasyarakatan /Foto: Pixabay/josealbafotos/Pixabay/josealbafotos

SEPUTARTANGSEL.COM - Dalam rangka menekan angka penyebaran Covid-19 di Lembaga Permasyarakatan (Lapas), Ditjen Kemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akhirnya kembali mengeluarkan kebijakan untuk mengasimilasi para narapidana (napi).

Kebijakan ini didasari oleh Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Permenkumham tersebut merupakan penyempurnaan dari Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi.

Baca Juga: Pelaku Pelecehan Lagu Indonesia Raya Ternyata WNI dan Masih Pelajar, Begini Motifnya

Baca Juga: 3 Bansos Diperpanjang hingga 2021, Ini Penjelasan Mensos Risma

Penyempurnaan ini dilakukan agar tidak terjadi pengulangan pelanggaran.

Informasi tersebut telah dikonfirmasi oleh Dirjen PAS Reynhard Silitonga hari ini.

"Ditjen PAS terus berusaha mengakomodir hak Warga Binaan Permasyarakatan (WBP), terlebih di masa pandemi Covid-19 yang saat ini masih mewabah dan berdampak luas terhadap semua segi kehidupan masyarakat," ucap Reynhard, seperti dikutip Seputartangsel.com dari PMJ News, Jumat, 1 Januari 2021.

Baca Juga: Hyun Bin dan Son Ye Jin Dikabarkan Berkencan, Intip Pesonanya

Baca Juga: Nama dan Atribut FPI Dilarang Digunakan Saat Berdakwah Sekalipun, Simak Kata Jubir Kemenag

Dia juga mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut banyak diapresiasi oleh sejumlah pihak.

Pemberian asimilasi ini tidak berlaku bagi napi dengan tindak pidana narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika, terorisme, korupsi, kejahatan HAM berat, kejahatan atas keamanan negara, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.***

 

Editor: H Prastya

Tags

Terkini

Terpopuler