FPI Resmi Dibubarkan oleh Pemerintah, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah: Jangan Hanya Tegas Kepada FPI

31 Desember 2020, 08:54 WIB
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti /Twitter/@Abe_Mukti./

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah resmi membubarkan organisasi Front Pembela Islam (FPI) pada hari Rabu, 29 Desember 2020 kemarin.

Keputusan pemerintah untuk membubarkan FPI tertuang di dalam keputusan bersama 6 pimpinan tertinggi kementerian dan lembaga negara.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan bahwa pemerintah seharusnya sudah tidak perlu membubarkan FPI.

Baca Juga: Benyamin Davnie: Pemkot Tangsel Antisipasi Lonjakan Kasus Corona Tambah Rumah Sakit Khusus Covid-19

Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 Terus Bertambah, Pusat Perbelanjaan di Jakarta Buka Hanya Sampai Jam Segini

Pasalnya, organisasi tersebut sudah tidak memiliki izin atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT), sehingga organisasi tersebut dengan sendirinya dapat dinyatakan ilegal.

"Jadi, sebenarnya Pemerintah tidak perlu membubarkan karena secara hukum sudah bubar dengan sendirinya. Cuma masalahnya kenapa baru sekarang?" kata Abdul Mu'ti pada hari Rabu, 30 Desember 2020.

Selanjutnya, dia juga meminta agar pemerintah untuk bersikap adil dan tidak tebang pilih.

Baca Juga: Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Kamis 31 Desember 2020, Berikut Lokasinya

Baca Juga: Jadwal Acara TV di RCTI Hari Ini, Kamis 31 Desember 2020, Jangan Lewatkan Tayangan Ikatan Cinta

Menurutnya, pemerintah juga harus membubarkan Ormas-ormas lain yang tidak memiliki SKT dan ilegal.

Apalagi, jika Ormas tersebut sudah melakukan aktivitas yang mengganggu ketertiban dan keamanan serta melanggar hukum.

Misalnya dengan meresahkan masyarakat, suka melakukan sweeping, hingga main hakim sendiri.

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Masuk ICU Setelah Dinyatakan Positif Covid-19, Asisten Mohon Doa untuk Kesembuhan

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Ketua DPR RI Puan Maharani Tertangkap OTT KPK, Begini Faktanya

"Jangan hanya tegas kepada FPI. Kalau ternyata ada Ormas lain yang tidak memiliki SKT, Ormas itu juga harus ditertibkan," ujarnya.***

Editor: H Prastya

Sumber: Muhammadiyah.or.id

Tags

Terkini

Terpopuler