SEPUTARTANGSEL.COM- Perayaan Tahun Baru yang identik dengan kemeriahan dan pesta, namun pada tahun ini benar-benar akan dilarang di semua wilayah Indonesia.
Pada masa pandemi Covid-19 yang hampir satu tahun belum terselesaikan dan semakin banyak korban, sangat memengaruhi kehidupan ekonomi dan sosial bangsa.
Untuk itu pemerintah sangat ketat mengantisipasi dengan larangan kerumunan pada perayaan pergantian tahun 2021.
Baca Juga: Banten Masih Tinggi Tingkat Persebaran Covid-19, Sekolah Tatap Muka Januari 2021 Ditunda
Baca Juga: Taeyeon SNSD dan Ravi VIXX Kedapatan Berduaan, Ini Kata SM Entertainment
Tak hanya kerumunan, konvoi di jalan pada malam Tahun Baru juga dilarang. Dikutip Seputartangsel.com dari PMJNews, Polri telah mengeluarkan ketentuan resmi.
Larangan menggelar kegiatan yang mengumpulkan banyak orang ini sesuai dengan maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis, yang menyebutkan adanya larangan kerumunan dan perayaan tahun baru
"Kegiatan konvoi dan keramaian perayaan tahun baru 2021 dilarang. Hal Ini untuk menekan angka penyebaran Covid-19," tegas Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Istiono pada Minggu, 27 Desember 2020.
Baca Juga: Jadwal Terbaru Pencairan Subsidi Gaji Rp2,4 Juta dari Kemnaker, Jangan Sampai Ketinggalan
Baca Juga: Drama Mr.Queen: Sempat Kontroversial Namun Dicari Penggemar
"Kembang api pun tidak boleh. Karena bisa menciptakan kerumunan. Hotel-hotel, kafe hingga kegiatan yang menimbulkan keramaian tidak akan keluar izinnya," tegasnya.
Untuk mengamankan situasi tersebut, polisi akan melakukan penjagaan ketat terhadap destinasi wisata, hotel dan kafe yang memiliki potensi kerumunan.
"Kita terus lakukan sosialisasi disiplin protokol kesehatan. Kita akan jaga sentra-sentra tertentu seperti wisata, kafe dan mungkin acara reuni," jelas Istiono.***