Diminta Kosongkan Lahan, Helikopter Mengitari Area Ponpes Agrokultural Megamendung

26 Desember 2020, 13:00 WIB
Lokasi Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariat di Gunung Mas, Megamendung, yang jadi perkara dengan PTPN VIII. /Tangkapan Layar/Google Maps

SEPUTARTANGSEL.COM - Sengketa lahan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah milik Front Pembela Islam kini semakin meruncing.

PTPN VIII pun sudah melayangkan surat perintah pengosongan lahan dengan tenggat 7 hari sejak diterbitkan. Tak hanya itu, sebuah helikopter tak dikenal juga terpantau mengelilingi area pesantren seolah-olah memantau pengosongan lahan dari udara.

Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Yanuar Aziz menyebut helikopter tersebut telah mengitari ponpes sejak Kamis 24 Desember 2020 lalu. Namun, pihak FPI tidak mengetahui maksud dan tujuan helikopter tersebut mengelilingi area ponpes.

Baca Juga: Usai Libur Natal, 2 Punggawa Manchester City Positif Covid-19

Baca Juga: Samsat Sudah Buka Kembali, Ini Lokasi Samsat Keliling Jabodetabek Buka Setengah Hari

"Infonya demikian. Informasinya sejak Kamis. Kami gak tau maksudnya apa dan helikopter itu dari pihak mana," kata Yanuar saat dikonfirmasi, Sabtu (26 Desember 2020.

Aziz Yanuar menduga kuat, helikopter tersebut sengaja mengintai aktivitas yang ada di Ponpes Habib Rizieq guna melakukan tekanan dan intimidasi. Menurut dia, melakukan pengintaian dengan helikopter merupakan bagian dari kesewenang-wenangan.

"Ini merupakan dugaan bentuk teror dan intimidasi dan bentuk kesewenang-wenangan. Kita dipaksa mengosongkan lahan dengan cara diintimidasi," tutur dia.

Baca Juga: Hendak Bunuh Diri, Sang Putri Berhasil Bujuk Ayah Untuk Turun dari Tower Seluler

Baca Juga: FPI Persilahkan PTPN Ambil Kembali Lahan Markaz Syariah Megamendung, Asal....

Sebelumnya, lahan ponpes seluas 31,91 hektare tersebut  juga tersandung masalah karena statusnya masih milik PTPN VIII.

Bermula dari surat bernomor SB/I.1/6131/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020 yang dilayangkan PTPN VIII (Persero). Surat berperihal somasi pertama dan terakhir ditujukan kepada Pimpinan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah.

Di dalam surat somasi itu terdapat permasalahan penguasaan fisik tanah hak guna usaha (HGU) PTPN VIII Kebun Gunung Mas seluas kurang lebih 31,91 ha di Megamendung oleh Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah sejak 2013.

Baca Juga: Di Gaza Palestina, Natal Dibatalkan Akibat Virus Corona dan Pendudukan

PTPN VIII memperingatkan agar Pimpinan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah menyerahkan tanah tersebut atau dikosongkan paling lambat tujuh hari terhitung sejak surat diterima.***

Editor: Fandi Permana

Tags

Terkini

Terpopuler