Bantuan Subsidi Gaji (BSU) Rp2,4 Juta, Cek di Link Ini

24 Desember 2020, 16:44 WIB
Ilustrasi Bantuan Subsidi Gaji BPJS, Cek Data Anda di bsu.kemnaker.go.id /Foto: Twitter/@KemnakerRI/kemnaker


SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mencairkan program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 6 Desember ini.

Pasalnya, pencairan program subsidi gaji termin 2 tahap 5 yang cair dalam bulan yang sama yakni Desember 2020 hanya cair kepada 548.211 pekerja.

Sementara, target pekerja yang menerima progam subsidi gaji pada termin 2 adalah 12,4 juta pekerja.

Baca Juga: Budi Gunadi Sadikin Pernah Kritisi Hal Ini, Sebelum Ditunjuk Jadi Menteri Kesehatan

Baca Juga: Pilot Maskapai Ini Dipecat Setelah Disalahkan oleh Pemerintah Gegara Covid-19

Dengan demikian, masih ada kesempatan untuk dapat menerima progam subsidi gaji yang pekerja yang belum menerima.

Pihak Kemnaker akan terus mempercepat proses pencairan program subsidi gaji agar segera mencapai target.

"Kita terus mempercepat penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah sampai 12,4 juta penerima sehingga bisa segera diterima oleh para pekerja/buruh sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah di Jakarta pada Jumat 11 Desember 2020.

Baca Juga: Libur Natal dan Tahun Baru Ancol Tetap Buka, Tiket Dijual Melalui Daring. Ini Jam Operasionalnya

Baca Juga: Tetap Waspada! Jenis Virus Corona Baru yang Ditemukan di Inggris, Kini Sudah Sampai Singapura

Berdasarkan data per 8 Desember 2020, bantuan subsidi gaji atau upah pada termin kedua ini penyalurannya telah mencapai 11.023.780 pekerja/buruh.

Berikut rinciannya, tahap I pada termin kedua penyaluran subsidi gaji atau upah mencapai 2.177.915 penerima, tahap II 2.711.358 penerima, tahap III sebanyak 3.146.314 penerima, tahap IV mencapai 2.439.982 penerima, dan tahap V mencapai 548.211 penerima.

Adapun besaran anggaran yang telah disalurkan melalui tahap pertama pada termin kedua penyaluran subsidi gaji atau upah anggarannya mencapai Rp2,613 triliun, tahap II Rp3,253 triliun, tahap III sebanyak Rp3,775 triliun, tahap IV mencapai Rp2,927 triliun, dan tahap V mencapai Rp657,853 miliar. Sehingga total anggaran yang telah tersalurkan untuk termin 2 adalah Rp13,228 triliun.

Baca Juga: Stabilkan Harga Telor, KPKP DKI Gelar Operasi Pasar Jelang Natal dan Tahun Baru

Baca Juga: Terjadi Ledakan di Kantor KAMI, Polisi Masih Selidiki

Bagi yang pekerja yang sudah mendaftar program bantuan subsidi gaji ini bisa mengeceknya secara online.

Berikut cara cek melalui link kemnaker.go.id:

Login kemnaker.go.id

Klik ‘daftar sekarang’ yang ada di pojok kanan atas website

Lengkapi pendaftaran akun (biodata dan akun email)

Isi nomor induk keluarga (NIK) dan nama bapak atau ibu kandung.

Pastikan NIK aktif.

Baca Juga: Pesantren Alam Agrokultural Milik FPI di Megamendung Pakai Tanah PTPN, Digusur

Baca Juga: Ini Perlakuan Polisi Kepada Habib Rizieq Saat Dipenjara

Lalu, isi alamat email, nomor telepon, dan password.

Selanjutnya klik ‘daftar sekarang’

Setelah mengklik 'daftar sekarang' Kode OTP akan dikirim lewat SMS ke nomor telepon genggam yang didaftarkan.

Setelah mendapat SMS, Login pada laman kemnaker.go.id lalu aktifkan akunnya dengan kode yang diterima.

Setelah itu, lengkapi profil meliputi foto profil, biodata diri, status pernikahan, dan domisili lokasi.

Baca Juga: Perbaiki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Risma Bakal Hilangkan Bantuan Langsung

Setelah berhasil, kunjungi profil dan gulir layar ke bawah lalu ada pemberitahuan seperti ini:

“Selamat Kamu Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah Gelombang 2”.***

Editor: Muhammad Hafid

Tags

Terkini

Terpopuler