SEPUTARTANGSEL.COM - Masuk melalui link https://eform.bri.co.id/bpum untuk mengecek apakah terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak. Caranya ada di akhir artikel.
Pemerintah akan menyalurkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro Mikro (BPUM) Rp2,4 juta kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Program BPUM saat ini sudah memasuki tahap 2 yang menargetkan 3 juta pelaku UMKM di seluruh daerah Indonesia.
Baca Juga: Yuk Cari Tahu Ramalan Gemini Minggu Ini, Kamu Akan Bertemu Orang Baru
Baca Juga: Di Tengah Masalah Warisan,Penyanyi Rizky Febian Unggah Diary Mendiang Lina Jubaedah, Begini Isinya
Untuk diketahui, program BPUM untuk UMKM ini merupakan bantuan bagi pelaku usaha yang terdampak Covid-19.
Selain itu, program BPUM untuk UMKM ini sebagai stimulus pemerintah dalam membangkitkan perekonomian di Indonesia.
Saat ini masyarakat tengah menunggu pencairan, tetapi bisa mengecek apakah terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak.
Baca Juga: Kode Keras! Jelang Reshuffle, Jokowi Posting Ini di Instagram
Baca Juga: Jelang Reshuffle, Jubir Presiden Kembali Ingatkan Pesan Jokowi Saat Perkenalan Menteri Tahun Lalu
Agar tidak penasaran apakah terdaftar sebagai penerima atau tidak bisa mengeceknya melalui link https://eform.bri.co.id/bpum
Bagi yang ingin mengecek melalui link tersebut, cukup melampirkan NIK KTP dan kode verifikasi.
Setelah masuk, dan tiba-tiba muncul keterangan error, halaman bisa direfresh dan akan kembali normal.
Baca Juga: Cara Mendaftar Program BPUM untuk UMKM Rp2,4 Juta, Ini Syaratnya
Baca Juga: Program BPUM untuk UMKM Rp2,4 Juta Tidak Akan Cair Pada 6 Golongan Ini, Simak Penjelasannya
Untuk mendapat program BPUM untuk UMKM ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut Syaratnya:
WNI
Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
Mememiliki usaha mikro
Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Peringati Hari Ibu, Jokowi Harap Kekuatan Doa Para Ibu di Indonesia Hadapi Masa Sulit
Baca Juga: Yuk Cari Tahu Ramalan Taurus Minggu Ini, Bersiaplah untuk Berkompromi
Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.
Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Selain persyaratan tersebut, jika ingin mendapatkan program BPUM untuk UMKM ini harus mempersiapkan data sebagai berikut:
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Nama lengkap
Alamat tempat tinggal sesuai KTP
Bidang usaha
Nomor telepon
Baca Juga: Masih Tetap Mau Liburan di Masa Pandemi Covid-19? Ini Pedoman dari Kemenhub, Wajib Dipatuhi
Baca Juga: Yuk Cari Tahu Ramalan Pisces Minggu Ini, Kamu Harus Menerima Orang Lain Apa Adanya
Setelah melengkapi syarat tersebut, pelaku UMKM bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, di antaranya:
Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan HukumKementerian/Lembaga Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.***