Refly Harun Resmi Dilaporkan Ke Polisi, Muannas Alaidid: Wajib Diproses Hukum

21 Desember 2020, 12:35 WIB
Pakar hukum tata negara, Refly Harun. /Foto: tangkapan layar dari YouTube Refly Harun/


SEPUTARTANGSEL.COM - Beredar kabar bahwa pakar hukum tata negara, Refly Harun dilaporkan ke polisi terkait unggahan video dengan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur yang ditayangkan di kanal YouTube miliknya beberapa waktu lalu.

Refly Harun dilaporkan karena diduga melakukan ujaran kebencian atau permusuhan individu dan/atau antar golongan (SARA), dan/atau pencemaran nama baik kepada organisasi masyarakat (ormas) Nahdlatul Ulama (NU).

Sebelum Refly, Gus Nur sebagai lawan dialog Refly dalam video tersebut telah lebih dulu ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Baca Juga: Bambang Pacul Meradang! Tantang TEMPO Buktikan Aliran Dana Suap Bansos dalam Pemenangan Pilkada

Baca Juga: Gibran Terseret Kasus Korupsi, Andi Arief: Jokowi Semestinya Tahu Apa yang Sekarang Harus Dilakukan

Keduanya disebut telah melakukan penghinaan terhadap ormas terbesar se Indonesia itu.

Terkait kabar dilaporkannya Refly telah dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi.

Atas dilaporkannya Refly Harun ke polisi, Ketua Cyber Indonesia, Muannas Alaidid mengklaim bahwa dirinya telah lama mengatakan bahwa pemilik akun Refly Harun harus dilaporkan.

Baca Juga: Sritex Bantah Direkomendasikan Gibran dalam Proyek Pengerjaan Tas Bansos

Baca Juga: Staf Kedubes Jerman Sambangi FPI, Kemenlu Minta Klarifikasi

“Jauh hari saya sdh bicara pemilik kanal youtube Refly Harun Channel wajib diproses hukum, tidak hanya Munjiat Channel dalam kasus Sugik Nur atas dugaan hina NU,” ujar Muannas dalam cuitannya, seperti dikutip PR Depok.

Ia menilai bahwa kedua kanal tersebut sama-sama menyebarkan ujaran kebencian terhadap NU, sehingga harus diproses secara hukum.

“Keduanya sama-sama menyebarkan, Alhamdulillah akhirnya ada yg melaporkan terpisah,” tuturnya.

Baca Juga: Staf Kedubes Jerman Sambangi FPI, Kemenlu Minta Klarifikasi

Baca Juga: Daftar Lengkap Penerima Bantuan UMKM Rp2,4, Cek Melalui https://eform.bri.co.id/bpum

Saat Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka, Refly Harun juga sempat memberikan klarifikasinya terhadap video dirinya tengah berbincang dengan Gus Nur.

Menurut pengakuannya, ia dan Gus Nur hanya sebatas berkolaborasi satu sama lain sebagai sesame pemilik kanal YouTube.

“Saya itu ditelepon 12 Oktober oleh Gus Nur untuk ngajak yang namanya kolaborasi. Kenapa begitu? Ya saya kira apple to apple saja karena subscriber dia itu sudah 500.000 lebih, saya juga 600.000. Jadi, dalam dunia per-Youtube-an biasa itu collab dan terjadilah interview itu,” ujar Refly beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Demokrat Bawa Nama Jokowi Usai Gibran Rakabuming Diduga Terseret Kasus Korupsi Bansos Covid-19

Baca Juga: Hanguskan 7 Rumah, Belum Bisa Disimpulkan Penyebab Kebakaran Mako Brimob Kelapa Dua

Refly Harun menuturkan, isi dari konten video tersebut juga tak hanya membahas hal yang saat ini dipermasalahkan saja, tetapi juga hal lainnya.

“Kalau lihat interview-nya kan tidak hanya bicara soal yang dipermasalahkan, tapi bicara hal yang banyak sekali dan metodenya dia bertanya dulu, lalu kemudian saya bertanya,” tuturnya.

Artikel ini telah tayang di Depok.pikiranrakyatdotcom dengan judul: Refly Harun Dilaporkan ke Polisi, Muannas Alaidid: Alhamdulilah, Akhirnya Ada yang Melaporkan

Baca Juga: Pemerintah Bangun Pelabuhan Patimban di Subang, Jawa Barat, Kemenhub: untuk Tingkatkan Efisiensi

Terkait laporan atas Refly Harun kepada polisi, pakar hukum tersebut belum mengeluarkan pernyataan apapun hingga saat ini.***(PR Depok/Annisa.Fauziah)

Editor: Muhammad Hafid

Tags

Terkini

Terpopuler